AKTIVITAS
FKPPD 2016
MEMPERKUAT EKSISTENSI BPP DI DAERAH
Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah( FKPPD) 2016 yang diselenggarakan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada 11 s. d 13 Mei 2016 lalu di antaranya membahas eksistensi kelembangan Badan Penelitian dan Pengembangan( BPP) Daerah menyongsong penggantian PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah( OPD) sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Peraturan Pementah( RPP) tersebut saat ini telah mencapai tahap yang sudah hampir ditetapkan menjadi PP.
RPP tersebut mengatur kelembagaan BPP Daerah dan terdapat dalam Pasal 24 Ayat 1 yang menyatakan, badan daerah provinsi merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah provinsi yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Draf RPP tersebut kemudian memunculkan beberapa permasalahan dan menjadi pertanyaan beberapa BPP di daerah. Sebagian besar menyarankan perlunya dibuat kesepakatan serta komitmen bersama mengenai aturan-aturan yang tidak mempersulit kelembagaan BPP dalam RPP tersebut.
BPP Daerah juga mempertanyakan penilaian dalam faktor teknis yang tidak mencantumkan variabel peneliti, produk kelitbangan, dan besaran program kelitbangan yang dianggap tidak memperkuat posisi kelitbangan di daerah.
Namun di tempat terpisah Heriyandi Roni, peneliti BPP Kemendagri mengatakan, tidak ada masalah terkait RPP OPD yang akan segera disahkan dalam kaitan dengan BPP Daerah, ia optimis akan terbentuknya
BPP di provinsi dan kabupaten / kota. Menurutnya RPP juga cukup akomodatif untuk memosisikan BPP sebagai badan tersendiri pada perangkat daerah sebagaimana tertera dalam UU No 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
“ Optimisnya karena penilaian dalam faktor umum dan teknis yang dirumuskan dalam PP ini dengan indikator masing-masing faktor, menjadikan peluang berdirinya BPP di daerah,” kata Roni di BPP Kemendagri.
Terkait dengan beberapa indikator faktor penilaian, menurut Roni, beberapa usulan seperti SDM peneliti dan besaran program sudah ditawarkan jauh di awal proses pembentukan PP. Menurutnya, dalam perkembangannya, usulan tersebut dirasa tidak akan mewakili eksistensi BPP secara makro atau keseluruhan.
“ Dengan indikator jumlah peneliti dan produk kelitbangan, akan menjadi tidak adil dengan BPP Daerah yang belum berkembang atau belum terbentuk.
20 VOLUME 1 NO. 2 | JUNI 2016