Media BPP Juni 2016 Vol 1 No 2 | Page 24

ikut serta dalam simposium seminar dan lain-lain,” terangnya.
Audiensi BPP Kemendagri bersama BPP Provinsi Sumbar
Peneliti terbatas. Di sana ada 6 orang peneliti dan satu calon peneliti. Mereka melakukan penelitian secara mandiri dan kerja sama. Ada beberapa program penelitian yang mengharuskan bekerja sama dengan pihak lain, dikarenakan keterbatasan kepakaran peneliti di sini.
Kendati begitu, hasil penelitian yang mereka lakukan bisa dibilang cukup membanggakan.“ Penyebarluasan hasil penelitian di sini kami tuangkan melalui jurnal daerah maupun jurnal nasional, selain itu ada juga sosialisasi hasil penelitian kepada pengguna riset baik SKPD provinsi maupun SKPD kab / kota. Kami
Produktivitas peneliti cukup menggembirakan bagi yang senior( peneliti madya), sementara produktivitas masih belum nampak untuk peneliti muda dan peneliti pratama yang sedang berkembang
Amunisi menjadi BPP
Meski banyak aral yang melintang, Latifah dan kawankawan terus berjuang demi mendirikan BPP tersendiri dan mendapatkan predikat yang baik( minimal tipe B). Beberapa kontribusi pun telah mereka lakukan, di antaranya hasil penelitian mereka menjadi salah satu bahan masukan untuk perumusan kebijakan, karena tema penelitian yang diusulkan berasal dari isu-isu strategis RPJMD( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“ Kontribusi kami terhadap perumusan kebijakan di daerah cukup baik, karena kami selalu dilibatkan dalam penyusunan dokumen. Baik itu rencana jangka menengah, maupun rencana tahunan. Kami juga diakui sebagai penulis draf awal untuk pembuatan naskah akademik Perda RPJMD Provinsi Sumatera Barat pada 2016-2021,” jelasnya.
Regulasi daerah yang sudah diterbitkan Bidang Litbang Bappeda Sumbar ada dua Perda, yaitu Perda No 5 Tahun 2011 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015 dan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2010-2015.
Tidak hanya Perda, Bidang Litbang Bappeda Sumbar juga berhasil menelurkan dua peraturan Gubernur yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 77 Tahun 2010 tentang Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah( Jakstrada) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015, dan Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Selain menelurkan sejumlah rancangan Perda dan Pergub, beberapa inovasi juga dilakukan oleh Bidang Litbang Bappeda Sumbar ini. Salah satunya inovasi di bidang produk seperti industri hasil laut, industri cokelat, industri pakaian dan bordir, serta industri minyak atsiri.“ Inovasi kami masih tersebar di masingmasing sektor dan kelembagaan penelitian baik di Perguruan Tinggi mapun di instansi vertikal yang ada di Sumatera Barat,” ungkap Yulfira Media, salah satu peneliti di Bidang Litbang Bappeda Sumbar.
Di bidang pemerintahan, mereka juga mampu mewujudkan inovasi, seperti e-budgeting / SIPKD, Simbada( Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah), Simpeg( Sistem Informasi Penggajian), e-musrenbang( musyawarah rencana pembangunan), e-procurement, dan lainnya yang berbasis teknologi informasi.“ Yang sedang dalam proses kami juga ada e-planning,” kata Yulfira.( IFR / FN / NNRP / EPW)
VOLUME 1 NO. 2 | JUNI 2016 13