LAPORAN UTAMA
MENUNTUT Inovasi, APRESIASI Setengah Hati
Besarnya tuntutan inovasi di daerah tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Perintah berinovasi saat ini hanya sebatas imbauan belaka. Akibatnya, pelaksanaan inovasi di daerah masih sangat minim. Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan muncul agar inovasi tidak hanya sebatas diapresiasi tetapi juga ditindaklanjuti sehingga bisa memberi manfaat besar bagi pembangunan bangsa saat ini maupun di masa yang akan datang.
Inovasi pelayanan publik di daerah hanya tinggal cerita, ketika perintah berinovasi hanya imbauan belaka. Banyak inovasi tidak berjalan lama dan hanya sebatas pemenuhan kewajiban yang diamanatkan pemerintah pusat. Ketika himbauan tersebut terjadi berulang-ulang, inovasi di daerah seketika tercipta secara instan. Adagium“ asal babeh senang” menjadi konsep yang dipertahankan oleh daerah, setelahnya produk inovasi hanya tinggal cerita yang menghabiskan dana besar dan terkesan sia-sia.
Pelaksanaan inovasi di daerah menjadi harapan besar pemerintah pusat, sebagai implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo di bidang reformasi birokrasi. Sebagai efektivitas fungsi pemerintahan, inovasi juga berpengaruh pada penguatan demokrasi dan hak asasi manusia, promosi kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, berkurangnya angka kemiskinan, peningkatan perlindungan sosial, peningkatan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta kepercayaan pada pemerintah dan administrasi publik. Namun, ketika anjuran inovasi pelayanan publik tanpa tindak lanjut, maka yang didapat hanyalah harapan semu.
Bentuk perintah melaksanakan inovasi di daerah misalnya dengan terbitnya surat edaran terkait pelaksanaan e-planning. Dalam Surat Edaran No 640 / 3761 / SJ tersebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri meminta setiap daerah melaksanakan e-planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan kabupaten / kota, yang berpedoman pada pelaksanaan e-planning yang sudah dilaksanakan di Surabaya.
Surat edaran tersebut mendapat reaksi beragam dari beberapa pelaksana inovasi di daerah. Salah satunya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daearah( Bappeda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta( DIY) yang menggagas e-planning dalam bentuk Jogja Plan. Ditemui Tim Media BPP di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Kurniawan Kepala Seksi Layanan Informasi Balai Statistik Daerah Bappeda DIY mengatakan banyak daerah merasa kesulitan dengan perintah tersebut. Pasalnya pemerintah hanya sebatas mengimbau tanpa melaksanakan tindak lanjut terhadap terbitnya surat tersebut.
Selain itu, imbauan juga menganjurkan kepada setiap daerah untuk mencontoh e-planning yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya, padahal menurut Kurniawan, karakteristik dan kebutuhan setiap daerah sangatlah berbeda.
“ Seharusnya ada standar e-planning yang ditetapkan oleh pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga sebaiknya tidak hanya menuntut daerah untuk melaksanakan e-planning apalagi hanya sekadar merekomendasikan Surabaya, padahal setiap daerah memiliki karakteristik berbeda,” ucap Kurniawan.
Lebih lanjut Kurniawan menambahkan, pembuatan e-planning juga tidak serta-merta bisa dilakukan dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pembuatan e-planning yang
menggunakan sistem aplikasi daring( dalam jaringan) harus didasarkan pada kebutuhan suatu daerah. Tanpa perencanaan yang matang dan hanya memenuhi kewajiban, tidak sedikit e-planning yang dikelola daerah, bahkan lebih bagus dari Surabaya sekalipun bisa mangkrak tidak terpakai.“ Banyak daerah membuat e-planning ala kadarnya. Mereka hanya menyerahkan sepenuhya kepada pihak ketiga, tanpa mengetahui bisnis proses yang ada di dalamnya,” tegas Kurniawan.
Apresiasi tanpa bentuk
Selain kurang melaksanakan tindak lanjut terhadap surat edaran, pemerintah pusat juga dirasa kurang memberikan apresiasi terhadap beberapa karya inovasi di daerah. Apresiasi seringkali diberikan hanya ucapan terima kasih dalam bentuk ceremony. Selanjutnya, pemerintah terkesan membiarkan inovasi berjalan sendiri tanpa ada dukungan lebih lanjut seperti mengembangkannya ke arah yang lebih baik, bahkan tidak ada alokasi dana untuk mengembangkannya.
Beberapa daerah pelaku inovasi lebih suka melakukan kerja sama dengan lembaga donor yang menurut mereka lebih memberikan keuntungan. Jawa Timur, daerah yang mendominasi top 35 Sinovik( Sistem Inovasi Pelayanan Publik) 2016, misalnya, sebagian inovasi dari mereka lebih memilih
24 VOLUME 1 NO 5 | DESEMBER 2016