Media BPP Desember 2016 Vol 1 No 5 | Page 44

terancang sempurna, karena berangkat dari para peneliti yang tentunya paham betul bagaimana kondisi daerah. Kedua, di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri yang memang adalah induknya daerah. Tapi harus dipahami, di Indonesia ini agak sulit sekali melakukan inovasi, karena mayoritas aturan itu menjebak aparatur sipil di daerah. Misal penggunaan nomenklatur yang berbeda, seperti di Kemenkeu menggunakan belanja langsung dan tak langsung, Kemendagri menggunakan belanja operasional dan non operasional. Nah, sebaiknya, adanya aturan RPP ini, inovasi ini bisa satu pintu. Kemendagri sebaiknya harus bisa membuka diri, ke lintas Kementerian dan Lembaga lainnya yang selama ini sudah lebih dulu memfasilitasi daerah berinovasi. Jangan menutup diri, karena semuanya harus bersinergi,” saran Endi.
Dengan begitu konsorsium dapat bersinergi antar K / L di bidang koordinasi. Sehingga, inovasi daerah dikoordinasikan dalam cangkupan konsorsium nasional.” Pak menteri dapat membuat agenda menyelaraskan program K / L,” ujar Endi.
Perlindungan hukum
Yang menggembirakan dari RPP ini, salah satunya adalah perihal perlindungan hukum bagi inovator di daerah. Namun sayangnya, draft yang konon sudah sampai di Kemenkum HAM itu, tidak terlalu detail membahas mengenai perlindungan hukum bagi aktor inovasi.
Tri pun mengkritisi hal tersebut. Menurutnya, untuk hal perlindungan hukum, pasal haruslah ditulis secara jelas dan tidak multi tafsir.“ Kalau soal pembuatan laporan atau proposal penelitian tidak perlu diatur secara detail dalam RPP ini. Sebaiknya RPP ini lebih memberikan perlindungan, meningkatkan pelayanan organisasi, pelayanan publik, dan efektivitas pemerintah daerah. Dengan begitu, Pemda lebih tenang. Mindset Pemda selama ini tidak boleh melakukan sesuatu tanpa adanya mandat. Nah, mestinya PP ini memberi dan memotivasi daerah untuk berinovasi,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait batasan hukum sebenarnya sudah tertuang jelas dalam UU Tipikor yang mengategorikan bentuk tindak pidana korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara.” Namun sekarang banyak TGR( Tuntutan
Ganti Rugi) karena kekhilafan seorang pejabat. Apakah itu otomatis dipidana? Tentu tidak. Misal bawa mobil dinas tiba-tiba hilang, padahal ada kerugian negara, namun dianggap TGR. Jadi ada TGR yang dianggap kekhilafan. Kalau ada kesalahan prosedural administratif, ya semestinya tindakan administratif yang pertama dilakukan,” sarannya.
Ia juga menyarankan, sebaiknya BPP Kemendagri bisa memastikan terlebih dahulu tindakan ini merupakan kesalahan administratif atau bukan. Bila memang tindakan administratif, bisa diberikan sanksi atau teguran.” Karena selama ini, aturan yang tertuang dalam RPP tersebut, hanya berbunyi‘ Apabila ada inovasi yang belum tercapai, maka tidak dapat dipidana’. Untuk itu ini kesempatan kita, berani atau tidak membuat aturan demikian. Karena ini juga kan sebenarnya amanat dari Presiden. Tapi beliau sedikit kecewa karena belum ada tindakan dari kita. Pertanyaan terbesarnya adalah berani tidak para aparat penegak hukum masuk sejak di hulu. Jadi langsung ditindak administratif apabila ada indikasi di awal,” sarannya.
Yang penting diingat kembali, jangan sampai kesempatan ini dijadikan momentum para‘ pejabat nakal’ yang berlindung dalam tameng inovasi.” RPP ini harus mendorong inovasi menjadi sebuah budaya, tanpa menunggu perintah. Kalau sudah menjadi budaya, tidak ada yang disebut melanggar aturan, jadi sudah dilakukan berkali-kali karena budaya inovasi. Selama ini tidak banyak inovasi yang bermasalah, yang ada hanya orang yang mencampur-adukkan antara pelanggaran dan inovasi. Ada orang yang benar melakukan pelanggaran, tapi mengaku hal tersebut adalah inovasi. Misal memasukan keuntungan daerah ke rekening pribadi. Itu jelas tindak pidana,” tandasnya.
Simplifikasi dengan RPP kerja sama
Menghadapi batu terjal, selama 2 tahun sejak UU No 23 Tahun 2014 diterbitkan, semestinya RPP ini sudah selesai sejak Oktober 2016. Namun rupanya, jalan terjal harus dihadapi oleh BPP Kemendagri sendiri akibat tidak memperhatikan langkah sedari awal.
Menurut Elis, sebenarnya berangkat dari Kepres No 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2016, PP ini harus disimplifikasikan dengan PP Kerja sama yang saat ini juga tengah digodok oleh Ditjen BAK( Bina Administrasi Kewilayahan).
” Sebenarnya dari awal saya sudah mengingatkan, PP ini nantinya bukan PP Inovasi Daerah yang berdiri sendiri, tapi ada hal kerja sama yang mengatur di dalamnya. Jadi ada Bab Kerja sama dan Bab Inovasi Daerah. Hanya saja, semangat kawan-kawan dalam merancang RPP ini semangat berdiri sendiri,” terangnya.
Elis sendiri sebenarnya juga mengakui, bahwa dua hal tersebut sangatlah bertolak belakang dalam mengatur sebuah sistem. Tidak bisa disimplikasikan, kecuali kerja samanya mengatur dari apa yang telah dihasilkan oleh inovasi.” Itu dia, Pak Menteri inginnya ini diharmonisasikan dengan Dirjen BAK. Tapi menurut saya ini adalah dua hal yang berbeda,” ungkapnya.
Dalam hal ini, baik Imam, Teguh, Tri, dan Jaweng juga sepakat akan berdirinya sendiri PP Inovasi Daerah tersebut. Karena aturan dalam Inovasi Daerah banyak sekali yang mengatur di dalamnya, termasuk dalam inovasi berkelanjutan yang memuat kerja sama.
” Tidak bisa hanya dengan 2 Bab besar. Bab pertama mengenai Kerja sama, lalu Bab Kedua tentang Inovasi. Inovasi sendiri banyak sekali aturan yang menggawangi dalam RPP tersebut. Saran saya, mungkin nanti aturan inovasi daerah akan disederhanakan menjadi empat bagian penting, yakni Ketentuan Umum, SIDa, Perlindungan Hukum, atau Konsorsium. Hanya saja, keputusan finalnya kami menunggu dari Menteri Dalam Negeri, dan juga Kemenkum HAM yang paham soal ini. Apakah relevan disimplifikasi atau tidak,” tutup Imam.( IFR)
VOLUME 1 NO 5 | DESEMBER 2016 23