yang mengandalkan tiga aktor inovasi yaitu Akademisi( Badan Penelitian), Pemerintah, dan Dunia Usaha. Jadi cangkupannya lebih luas. Lalu, biasanya dalam SINAS, inovasi yang dikembangkan adalah lebih kepada sektor-sektor nyata. Seperti sektor manufakturing, sumber daya mineral, dan lain-lain.
“ Rata-rata SINAS itu memunyai aktor yang besar. SINAS lingkupnya nasional dan bergerak pada bidang industri dan bisnis-bisnis berkala. Kalau SIDa ada faktor masyarakat atau komunitas. Di sini didorong keterlibatan masyarakat, mendorong pemerintahan dan masyarakat, di seluruh urusan. SIDa dapat disampaikan pada pemerintah untuk dicarikan bentuk invensi lalu didifusikan( disebarluaskan). Lingkupnya hanya ke pengalaman praktis dan mudah dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, pendapat yang berbeda dilontarkan oleh Elisabeth Eni PL Kepala Sub Bidang Potensi Inovasi Daerah BPP Kemendagri mengatakan, sebenarnya SIDa yang diatur dalam RPP tersebut mengatur dengan jelas apa yang telah diamanatkan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU tersebut khususnya pada Pasal 38 di situ dijelaskan, inovasi mengatur beberapa hal yang erat dalam hal peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
” Inilah ruang lingkup yang perlu kita pahami bersama. Ada 32 pelayanan wajib, 18 pelayanan dasar, dan
8 pelayanan pilihan. Ruang lingkupnya di situ, karena seringkali ada pemahaman yang berbeda, kita harus atur semua bidang inovasi. Padahal amanat dalam UU 23 Tahun 2014 hanya inovasi dalam peningkatan pelayanan kinerja pemerintah saja. Dan inovasi dalam Pasal 386 itu jelas, semua pembaruan hasil Iptek atau temuan baru, juga diakomodasi,” paparnya.
Bahwa sebenarnya RPP Inovasi Daerah, lebih lanjut Elis mengatakan hal itu mengatur semua, baik produknya maupun bidangnya. Namun ruang lingkupnya harus dipahami kembali, yakni dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah. Yang pada akhirnya kembali pada kepentingan masyarakat.
Hal itu memang dibenarkan oleh Teguh, saat lahirnya UU No 23 Tahun 2014, memang banyak sekali penafsiran mengenai kalimat“ sebagai penunjang peran pemerintah” yang tertulis dalam UU tersebut, namun Teguh menerangkan, sayang sekali jika saat penyusunan RPP yang tertulis hanyalah masalah penunjang pemerintahan daerah.
” Kita coba sepakati mengisi sisi lowong yang perlu kita atur. Inovasi yang dilahirkan di masyarakat selama ini tidak bersinergi karena terpisah oleh beragam kegiatan antar K / L. Jangan sampai mengulang sejarah inovasi yang berhenti. Seperti di Jembrana, dan Sragen. Dari SIDa ini, kita ingin ada inovasi yang berkelanjutan dari segala bidang,” terang Teguh.( IFR)
Konsorsium Nasional SIDa
Bicara soal SIDa, pasti tidak jauh dari persoalan Konsorsium sebagai teknis pelaksana sistem di daerah. Tri Widodo yang juga sebagai salah satu perancang dari RPP Inovasi Daerah ini, sebenarnya banyak memberi kritik dan masukan terkait SIDa dan runutan RPP ini terbentuk.” Sayangnya dalam UU No 23 Tahun 2014 itu sudah diatur dalam inovasi terlalu detail, padahal semestinya tidak perlu. Seharusnya UU itu cukup memberikan mandat ke daerah untuk melakukan inovasi, yang secara teknis dan detail bisa diatur dalam RPP atau Perkada masing-masing daerah, karena kemampuan setiap daerah berbeda-beda,” paparnya.
Seperti persoalan masalah kata penunjang pemerintahan, sebaiknya tidak perlu. Akibatnya terjadi rancu penafsiran.” Padahal ini sebenarnya momentum bagi BPP Kemendagri untuk mengatur SIDa tersebut secara nasional dengan konsorsium,” saran Tri.
Tri menjelaskan, selama ini daerah terpenjara dengan aturan yang rumit lintas K / L( Kementerian / Lembaga). Dalam pertemuan itu, ada banyak laporan yang tidak satu pintu sehingga malah menjadi beban di daerah.” Yang menjadi pertanyaan Kemenristek juga sebelumnya sudah punya SIDa. SIDa mereka kan bukan diatur dalam PP, mereka membangun peraturan sendiri. Kita punya kekuatan PP yang mengamanatkan tentang sistem inovasi. Akhirnya mereka yang menyesuaikan dengan PP Kemendagri. Semestinya semua ini nanti menyesuaikan SIDa. Jadi tidak ada lagi inovasi yang diadakan oleh Kemenristek, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, atau Kementerian Dalam Negeri. Semua harus masuk dalam payung SIDa-nya Kemendagri. Untuk itu perlu mengintegrasi SIDa dengan konsorsium secara nasional. Tanpa itu, K / L akan terus berjalan masing-masing dengan ego sektoral-nya. Khusus inovasi daerah, seharusnya Kemendagri bisa mengambil kesempatan ini agar dapat memegang peranan yang lebih sentral. Saran saya bukan hanya lingkup daerah. Biarkan Gubernur atas nama pemerintah sebagai inovator,” saran Tri
Lebih detail, ia memberikan pada pasal konsorsium harus berbunyi” Dalam rangka mengembangkan SIDa, Menteri Dalam Negeri dapat membentuk konsorsium secara nasional”. Yang artinya PP tetap mengatur SIDa( Sistem Inovasi Daerah), tapi konsorsiumnya harus nasional.” BPP Kemendagri harus benar-benar memanfaatkan momentum ini,” tandasnya.
Hal itulah yang diaminkan oleh Endi Jaweng, baginya semangat pembentukan PP ini sudah benar dan sejalan dengan prinsip berinovasi.” Ketika saya tahu yang merancang RPP ini adalah orang BPP, saya optimis PP ini bisa
22 VOLUME 1 NO 3 | AGUSTUS 2016