Media BPP Desember 2016 Vol 1 No 5 | Seite 40

kita memberikan aturan payung hukum bagi pelaku inovasi daerah. Meskipun ini baru bisa ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada UU tersebut pasal per pasal masih belum membahas lebih detail mengenai Inovasi Daerah, maka lahirlah turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu yang saat ini kita rancang dalam RPP Inovasi Daerah,” jelas Teguh.
Hal itu dibenarkan oleh Tri Widodo, Direktur LAN( Lembaga Administrasi Negara) setelah lahirnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah( sebelum direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014), ada tuntutan yang sengit, terutama masalah revisi mengenai organisasi daerah dan kelembagaan, setelah ada rancangan revisi UU tersebut, ada semangat untuk menyuntikkan inovasi. Semua itu berangkat dari kegelisahan pemerintah terhadap kegiatan inovasi yang mandul. Banyak program pemerintah daerah yang hanya turun temurun dan tidak ada perubahan.
Selain itu, era tersebut cenderung mengatur sentralisasi, semua terpacu pada pusat dengan pola keseragaman.” Nomenklatur harus sama, sampai kop surat harus sama. Padahal kemampuan setiap sana juga hilang. Jembrana 2001-2010 selalu jadi kiblat. Orang kalau bicarakan fasilitas kesehatan, pendidikan orang selalu berkiblat di Jembrana. Nah, ini yang seharusnya perlu diatur agar inovasi daerah tidak lepas begitu saja,” cerita Endi.
Perlu diatur dalam SIDa
Peraturan mengenai Inovasi Daerah ini sejatinya perlu diatur dalam sebuah aturan yang mengikat dan jelas melalui SIDa( Sistem Inovasi Daerah). Seluruh narasumber yang berhasil dihimpun oleh Tim Media BPP semuanya sepakat, SIDa sangat penting diatur secara jelas dalam RPP tersebut.
Imam Radianto, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Perencanaan mengatakan, sebenarnya SIDa itu merupakan bagian yang besar dari inovasi daerah yang harus diatur dalam bagian pemerintahan. Mengapa? Karena SIDa berperan dalam menumbuhkembangkan dan memberdayakan daerah.
Imam juga menambahkan lebih detailnya, SIDa merupakan suatu inovasi daerah yang dibumbui oleh difusi( penyebaran unsur inovasi ke kelompok lain).“ Bagaimana itu difusi? Difusi itu bisa replikasi, diadaptasi, dan adopsi,” paparnya.
Difusi menurutnya haruslah berintegrasi dengan inovasi. Seperti yang ada di Banyuwangi dikenal dengan“ Akta Procot” atau akta baru lahir langsung jadi. Itu menandakan adanya SIDa yang berjalan dengan baik antara pemerintah daerah setempat dengan rumah sakit.” Ketika pemerintah tidak membuka link-nya, tidak ada pencatat kelahiran, ya tidak bisa. Nah, dengan masyarakat bagaimana interaksinya? Si pelaku misalnya ibu atau orangtua calon anak memberitahu kepada pihak RS,” jelasnya.
Contoh lain, misalnya, saat masyarakat membuat biogas yang terbuat kotoran sapi, pemerintah setempat harus bisa memfasilitasi dan memberi dukungan seperti memberi produk insiminator yang dapat dimanfaatkan ke masyarakat. Kalau hanya disimpan dalam tabung tidak ada manfaatnya, di situlah peran Sistem Inovasi Daerah.
daerah berbeda-beda. Lalu munculah UU No 23 Tahun 2014 yang disuntikan oleh Agus Dwijanto( Mantan Kepala LAN) untuk menyelipkan pasal inovasi, namun ternyata tidak hanya pasal, tapi sukses menjadi bab tersendiri dalam UU tersebut,” terang Tri.
Sebelum lahirnya UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur mengenai inovasi daerah, sebenarnya pada 2011, Kementerian Riset dan Teknologi sudah menginisiasi gerakan inovasi ini, namun belum mampu melindungi Kepala Daerah masing-masing. Berangkat dari ketertinggalan daya saing dan ekonomi, BPP Kemendagri menginisiasi RPP Inovasi Daerah tersebut.
Robert Na Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD( Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) juga membenarkan hal tersebut. Pasalnya, pada era reformasi, Kabupaten yang maju seperti Jembrana, Gianyar, Sragen selalu menjadi kiblat dalam rentang waktu 2001-2010.” Keberhasilan inovasi pada era tersebut sangat bergantung pada keberhasilan pemimpin daerah. Begitu Kepala Daerahnya tidak menjabat lagi, pelan-pelan inovasi daerah di
” Sistem inovasi daerah itu nanti akan membangun interaksi dan komunikasi antaraktor daerah. Siapa aktornya? ABCG( Akademisi, Bisnis, Civil, dan Goverment). Apa yang mereka lakukan? Mereka memunyai kemampuan, baik itu sumber daya alam atau lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat. Aktor tersebut akan bekerja sama meningkatkan kemampuan baru, sehingga lebih praktis dan efisien untuk mendorong suatu program,” terangnya.
Bagi Imam, inovasi daerah justru merupakan bagian dari SIDa yang diatur dalam langkah-langkah praktis suatu inovasi. Ia juga menambahkan, SIDa merupakan nyawa dari suatu inovasi daerah. Bagaimana inovasi itu dibangun, dimanfaatkan, untuk membangun kontribusi dari daerah, entah itu pelayanan, kemampuan masyarakat, atau model prototipe suatu produk yang dapat dimanfaatkan.
” Produk pembaruan yang keluar dari kinerja pemerintah itu baru dinamakan inovasi. Sementara kalau sistem inovasi, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai aktor, tetapi penggerak masyarakat. Sehingga hasil inovasi itu nantinya dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat, itu namanya baru SIDa,” terang Imam.
Sementara itu, sebenarnya SIDa telah diatur lebih dahulu dalam peraturan Kemenristek Dikti. Namun, semenjak adanya RPP ini, Kemenristek akan meninjau kembali peraturannya. Menurut Imam, Kemenristek akan lebih memfokuskan pada SINAS( Sistem Inovasi Nasional).” Kita sudah diskusikan bersama Kemenristek Dikti, jadi ada yang namanya Perber( Peraturan Bersama) Nomor 3 dan 36 Tahun 2013 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Kita punya aturan bersama untuk mendorong inovasi di daerah, meskipun sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah mengatur lebih dahulu melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” papar Imam.
Lantas apa perbedaan SINAS dan SIDa? Imam sendiri menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai SINAS sedang dirancang oleh Kemenristek, sehubungan masuknya SIDa dalam PP Inovasi Daerah ini.” SINAS itu belum ada peraturannya, hanya saja teman-teman mengambil terminologi baru yang akan diambil Kemenristek untuk membuat SINAS,” tandasnya.
Ia menambahkan, perbedaan yang paling terlihat antara SIDa dan SINAS adalah konsepnya. SINAS cenderung dengan model triple helix, yakni model
VOLUME 1 NO 3 | AGUSTUS 2016 21