LAPORAN UTAMA
Pemunculan ide dan daya saing akan inovasi untuk memajukan suatu daerah masing-masing sejatinya sudah banyak terlihat sejak era reformasi sejalan dengan ditetapkannya otonomi daerah. Namun, sayangnya, pemerintah Indonesia belum konsen dengan legitimasi yang kuat dalam mendorong semangat para inovator di beberapa daerah. Akibatnya, banyak inovator yang terjerat dalam ranah hukum karena dianggap melenceng dari aturan.
Kini, pada 2016 Pemerintah Dalam Negeri tengah menggodok sebuah payung hukum bagi para pelaku inovasi agar dapat meningkatkan daya saing, serta memajukan perekonomian bangsa melalui RPP( Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Inovasi Daerah.
Beberapa kali, para peneliti dan beberapa pejabat Pusat Inovasi Daerah BPP Kemendagri membuat sebuah pertemuan Forum Diskusi Aktual mengenai penilaian Inovasi Daerah. Acara yang bertempat di Aula BPP Kemendagri itu, dihadiri serius oleh para peserta. Mereka yang hadir tampak menyimak betul-betul bagaimana angin segar inovasi di daerah itu akan berhembus. RPP tersebut membahas beberapa pokok penting yang mengatur kemajuan inovasi di daerah, seperti SIDa( Sistem Inovasi Daerah), Perlindungan Hukum, Konsorsium, dan Peran Pemerintah.
Untuk mengatur hal tersebut tidaklah mudah, BPP Kemendagri sendiri mengalami berkali-kali rapat yang jumlahnya tidak terhitung. Puluhan narasumber dihadirkan untuk menggodok RPP yang selama ini banyak dinanti-nanti itu. Perang argumen, segunung masukan dan pendapat membuktikan, untuk menyusun RPP Inovasi Daerah bukanlah perkara yang mudah. Meski begitu, BPP Kemendagri yakin PP ini nantinya dapat bersinergi dan menuju Indonesia yang lebih baik melalui daerah.
Cikal bakal inovasi
Menurut Teguh Narutomo, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Pusat Inovasi Daerah, sebenarnya subtansi mengenai Inovasi Daerah sudah lama digencarkan. Banyak masyarakat daerah yang telah melakukan inovasi bahkan sebelum payung hukum inovasi itu digodok.” Di dunia inovasi memang kesannya baru, ada tuntutan ketika inovasi berubah lebih melayani, dan maju. Padahal sebenarnya hal itu dimulai pada era 1990. Ada perubahan pemerintahan yang awalnya dikawal oleh dua pakar di Amerika. Nampaknya itu menjadi virus di dunia, termasuk Indonesia untuk menata ulang negara kita di zaman Orde
Baru. Namun perubahan itu terjadi chaos, lalu disepakati terjadi reformasi. Ini sebenarnya cikal bakalnya inovasi, yakni dengan melakukan sistem reformasi besar-besaran,” papar Teguh.
Mantan Kepala Bagian PJKSE( Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Sisdur Evaluasi Kinerja ASN) itu menambahkan, setelah keberhasilan reformasi dan tumbangnya rezim Orde Baru lahirlah tokoh-tokoh beserta daerah baru akibat pemekaran. Namun ada juga daerah yang menghilang seperti Timor Leste. Dari situlah keluar UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai cikal bakal mengatur daerah seluas-luasnya atau yang biasa dikenal dengan otonomi daerah.
” Timbulnya UU tersebut ada yang baik dan ada yang buruk. Beberapa yang baik, seperti Kabupaten Jembrana menjadi daerah percontohan inovasi di beberapa daerah. Lalu ada juga Kabupaten Sragen dengan pelayanan satu atapnya. Ini adalah inovasi-inovasi yang mereka lakukan. Namun hal buruknya, belum ada payung hukum yang melindunginya,” paparnya
Akibatnya, kekuatan inovasi yang selama ini telah diterobos oleh Kepala Daerah pada masa itu berakhir di ranah hukum karena dianggap menyalahi aturan. Mereka yang dipermasalahkan biasanya terkait soal penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena menciptakan inefisiensi dsb.” Ketika mereka melakukan terobosan, mereka melanggar aturan yang berlaku. Misal aturannya A tapi Kepala Daerah itu melakukan B. Inilah yang mendasari
20 VOLUME 1 NO 3 | AGUSTUS 2016