menikmati nilai tambah yang besar. Hal tersebut dikarenakan lemahnya kemampuan negara tersebut dalam mengembangkan iptek maupun inovasi. Swiss, adalah salah satu contoh negara yang ditopang dengan iptek dan inovasi, keterbatasan SDA tidak menjadi penghalang Swiss untuk berinovasi.
Menurut laporan World Intellectual Property Index( WIPO), PBB, menobatkan Swiss sebagai pemimpin dunia di bidang inovasi. Kenyataan tersebut didapat setelah WIPO melakukan penilaian kepada 141 negara melalui 84 indikator. Swiss menempati posisi teratas, sementara Swedia dan Singapura, berada di peringkat kedua dan ketiga. Swiss juga dinilai sangat baik di bidang penelitian dan pengembangan, output kreatif, dan kelestarian ekologi.
Swiss berperan dalam meningkatkan kerja sama karir para peneliti muda internasional. Baru-baru ini, lembaga sains nasional Swiss memfasilitasi anggaran sebesar satu miliar dolar untuk peneliti muda di dunia, termasuk para peneliti dari Indonesia. Swiss pun sudah memiliki kerja sama pendidikan jangka panjang dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.
Harapan besar tentu dilimpahkan kepada pemerintah, untuk lebih memperkuat komitmen dan perhatian terhadap dunia penelitian.“ Kami juga berharap terbatasnya anggaran dan perhatian terhadap riset tidak melemahkan semangat para peneliti Indonesia untuk terus berkontribusi menghasilkan yang terbaik bagi negara ini lewat penelitian,” terang Iskandar.
Pendanaan riset
Dana riset memang minim, pemangkasan anggaran bukanlah sekadar wacana. Pemerintah yang mengurusi riset pun harus sigap dan gesit melakukan cara, agar dana riset yang sudah minim tersebut tidak terkena imbas pemangkasan.
Anggaran dana riset 2016 sebesar Rp 1,5 triliun, dipastikan tidak terkena imbas pemangkasan. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi( Kemenristek dan Dikti) Muhammad Nasir. Dalam hal pendanaan, Kemenristek dan Dikti juga telah menggandeng sejumlah industri. Pendanaan diberikan kepada beberapa bidang riset, seperti bidang pangan dan pertanian, dengan harapan Indonesia kembali dapat merasakan swasembada pangan. Pendanaan riset juga diberikan dalam bidang obat-obatan dan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta tansportasi.
Selain dana yang berjumlah Rp 1,5 triliun tersebut, Menristek dan Dikti juga mengatakan adanya penambahan dana riset dari kementerian / lembaga lain sebesar enam triliun, yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian( LPNK) seperti LIPI dan Badan Tenaga Atom Nasional.
Dengan dana riset yang tersedia, harapan besar pemerintah tertuju pada sektor energi terbarukan( renewable energy). Peneliti diharapkan dapat melakukan lebih banyak riset yang ditunjukkan untuk mengerakan dan mencari sumber energi baru terbarukan. Pasalnya, Indonesia saat ini masih tergantung pada energi fosil atau yang berasal dari alam. Selain lebih efisien, produk energi terbarukan juga lebih
kompetitif di pasaran. Sehingga dapat memberikan efek multiplier untuk membangun ekonomi Indonesia.
Untuk menuju hal demikian, tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Di antaranya adalah dibutuhkan standarasasi inovasi lokal. Standarisasi tersebut perlu dipermudah oleh Badan Standarisasi Nasional( BSN). Karena, melalui standarisasi, inovasi akan dirasakan secara konkret oleh masyarakat, inventor dan inovator itu sendiri.
“ Ini yang disebut hilirisasi inovasi atau komersialisasi inovasi. Saat inovasi akan diproduksi massal, di situ standar berperan agar proses produksinya afisien atau low cost, namun keamanan serta kualitasnya terjamin,” kata Nasir.
Terobosan baru dibidang riset Dalam bidang penelitian, Kemenristek dan Dikti memunyai sejumlah terobosan baru, sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 106 / PMK. 2 / 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
Terobosan tersebut terkait perubahan tata kelola keuangan riset. Peraturan tersebut mempermudah peneliti dalam hal administrasi, yang selama ini peneliti kerap direpotkan dengan laporan riset berbasis aktivitas penelitian, kini peneliti bisa lebih fokus pada hasil penelitian.
Dalam hal pendanaan, peneliti juga akan diberikan anggaran penelitian secara bertahap. pengucuran dana akan dilaksanakan melalui dua tahap. Alokasi pertama sebesar 70 persen diberikan di awal untuk memenuhi kebutuhan material penelitian. Sisanya, 30 persen, diberikan setelah ada laporan hasil riset yang telah lolos evaluasi. Ketika hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian, tidak menutup kemungkinan alokasi dana 70 persen yang sudah dikucurkan harus dikembalikan. Hal itu guna mengefisienkan anggaran riset agar tepat sasaran.
Reformasi regulasi
Untuk mendukung dunia riset, pemerintah juga telah melakukan reformasi regulasi sebagai cita-cita menuju era emas riset Indonesia 2017. Beberapa regulasi, seperti Peraturan Presiden
( Perpres) No 54 Tahun 2010, telah diusulkan Kemenristek dan Dikti untuk direvisi supaya penelitian bisa berjalan secara multiyears atau berkelanjutan. Selain itu, konsep Rencana Induk Riset Nasional( RIRN) pun sudah mendapat persetujuan dan menuju pengajuan Perpres.
Kemenristek dan Dikti pun optimis target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara nomor dua dengan jumlah publikasi ilmiah terbesar di Asia tenggara pada 2019 bisa tercapai. Saat ini, posisi Indonesia masih berada pada urutan empat di ASEAN setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“ Jumlah publikasi kita sekarang baru sekitar enam ribu, sedangkan Thailand saja sudah 12 ribu. Dengan adanya kemudahan administrasi dan reformasi regulasi, kita bisa jadi nomor satu,” pungkas Nasir.( msr / diolah dari berbagai sumber)
18 VOLUME 1 NO 3 | AGUSTUS 2016