Media BPP Agustus 2016 Vol 1 No. 3 | Seite 28

bah mindset penelitian yang selama ini berfokus pada urusan administratif, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di Kementerian / Lembaga( K / L) dan perguruan tinggi.
Melalui PMK ini, diharapkan peneliti tidak perlu pusing memikirkan masalah laporan administrasi penelitian. Sebab, pertanggungjawaban kegiatan penelitian dan pengembangan, pengkajian teknologi, serta inovasi akan lebih sederhana, namun tetap akuntabel.
“ Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan menteri yang sangat ditunggu sekian puluh tahun. Peneliti bisa melakukan riset yang tidak dibebani administrasi. Fokus saja pada penelitiannya,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek dan Dikti, Muhammad Dimyati.
Harus Konsisten
Namun, penelitian yang menggunakan dana SBK ini memang tidaklah mudah. Bagi K / L yang ingin mengajukan anggaran melalui SBK, harus konsisten dengan apa yang dari awal diajukan dalam proposal penelitian.
Endang Taryono, Kepala Bagian Penganggaran Setditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti mengatakan, SBK memanglah berbasis output, namun harus lebih fokus dan konsisten. Artinya, jika mengajukan penelitian, maka penelitiannya bersifat multi years( tahun jamak).
“ Misal saya mau menciptakan A, ya harus meneliti A sampai kapan pun. Di kami itu syarat riset minimal berjalan 3 tahun, dan berbasis multi years. Kalau hanya satu tahun ya tidak bisa. Itulah risiko penelitian,” jelasnya saat kami jumpai di ruangannya.
Untuk itu, beberapa K / L yang penelitiannya bervariatif, atau fokus di bidang sosial humaniora, kebanyakan mengaku belum siap menggunakan SBK.
Seperti yang terjadi di BPP Kemendagri, menurut Mohammad Noval, Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri, pola SBK perlu disinergikan dengan Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut terutama setelah melihat adanya beberapa perbedaan dalam pendefinisian kegiatan dan jenis output sebagaimana yang ada dalam PMK 106 tahun 2016.
“ Dalam waktu dekat, kami akan bersurat ke Kementerian Keuangan terkait hal ini,” paparnya.
Sementara itu, menurut Endang Taryono, sebenarnya penelitian yang berbasis sosial-humaniora bisa saja membutuhkan waktu penelitian yang cukup lama dan lebih dari tiga tahun, hanya saja komponen yang berkaitan mampu beragumen atau memberikan justifikasi yang kuat dan relevan saat mengajukan SBK.
“ Setiap tahun kan kita ada penjaminan mutu, mereka lah yang akan menilai proposal itu layak atau hanya mendapatkan sekian persen, kalau tidak bisa mencapai penilaian, ya sudah tahun depan anggarannya dipotong,” kata Endang.
Dinilai oleh komite
Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk mendapatkan dana tambahan melalui SBK, K / L harus menyimak betul Pasal 5 Ayat( 1) dalam PMK tersebut, di aturan baru itu menyatakan, dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran penelitian didasarkan pada hasil penilaian tim komite dan reviewer.
Pada ayat tersebut disebutkan, pedoman pembentukan komite penilaian dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masing-masing. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Sehingga dari reviewer dan komite penilaian tersebut keluarlah hasil keputusan apakah K / L itu mendapatkan dana SBK dengan grade A( 100 persen), grade B( 75 persen), atau grade C( 50 persen).“ Ya tidak semua dana diberikan lah, nanti kita akan lihat apakah penelitian ini masuk akal atau tidak. Komite dan reviewer yang ditunjuk oleh masing-masing K / L yang bersangkutan nanti yang menilai. Tapi ingat, komite dan reviwer harus orang yang berbeda. Nah setelah itu, kami nantinya akan menciptakan penjaminan mutu, yang akan mengevaluasi secara keseluruhan setiap tahunnya,” papar Endang.
Namun, saat menyambangi tiga BPP Kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Masing-masing dari mereka mengaku belum siap menggunakan SBK dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
VOLUME 1 NO 3 | AGUSTUS 2016 15