Accounting Career. 15
Ahli Perpajakan
A
kuntansi Perpajakan (tax
accounting) adalah bidang
akuntansi yang bertujuan
untuk menetapkan besar kecilnya
jumlah pajak. Laporan Akuntansi
Pajak disusun serta disajikan
berdasarkan pada peraturan
perpajakan yang berlaku di sebuah
negara.
subyek pajak. Akuntansi perpajakan
sangatlah penting, karena
semua perusahaan pasti akan
berhubungan dengan perpajakan.
Satu profesi lagi yang menarik
lagi adalah konsultan pajak yang
dibutuhkan oleh perusahaan yang
biasanya tidak memiliki akuntan
perpajakan.
Bagaimana prospek karier
akuntan perpajakan?
Bagaimana pekerjaan
akuntan perpajakan di
dalam perusahaan?
Pekerjaan di bidang perpajakan
merupakan pekerjaan yang sangat
berperan penting dalam keuangan
negara. Pemerintah sangat
membutuhkan akuntan perpajakan
yang berkompeten dalam membuat,
mengelola sistem perpajakan dan
penerimaan pajak sebagai sumber
pendapatan negara.
Sementara itu bagi perusahaan
swasta, akuntan perpajakan
dibutuhkan untuk menangani hak
dan kewajiban perusahaan sebagai
Akuntan perpajakan memiliki
peran yang sangat signifikan bagi
perusahaan di antarannya :
• Merencanakan strategi
perpajakan bagi perusahaan
• Menganalisa serta memprediksi
potensi pajak yang akan
ditanggung perusahaan di
waktu mendatang
• Meimplementasikan perlakuan
akuntansi atas peristiwa
aktivitas perpajakan serta
menyajikan didalam laporan
•
keuangan fiskal maupun
laporan keuangan komersial
Mendokumentasikan dan
mengarsipkan perpajakan
dengan sangat baik serta
dijadikan bahan pemeriksaan/
penilaian kembali dan
evaluasi.
Bagaimana cara menjadi
akuntan perpajakan?
Untuk menjadi seorang akuntan
pajak tentunyamemiliki
persayaratan tersendiri,
diantarannya harus memiliki gelar
S1 akuntansi. Bagi mahasiswa
akuntansi yang sudah memegang
ijazah S1 akuntansi dapat
memperdalam kemampuannya
akuntansi perpajakan lewat Brevet
Pajak A,B,C dan mengikuti
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
(USKP) yang diselenggarakan oleh
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
(IKPI). Setiap akuntan pajak wajib
tunduk pada kode etik IKPI.[]
#04, Mei 2015
PRASMULYAN_#04.indd 15
28/05/2015 13:10:20