Majalah Komunita Edisi 24 | Page 9

berita kampus Peringati H arkonas 2019, B PK N B eri Kuliah Umum 11 PT Bandung, 12 Maret 2019 BPKN memberikan Edukasi serentak ke 11 Perguruan Tinggi di Kota Bandung dalam bentuk kuliah umum dalam rangka Hari Konsumen Nasional. Kuliah umum diiku sekitar 1000 orang mahasiswa dan tercatat sebagai pemecah rekor MURI untuk jumlah peserta kuliah umum di Indonesia. Pelaksanaan kuliah umum merupakan kerjasama antara BPKN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Perguruan nggi yang berpar sipasi adalah : Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Universitas Telkom, Ins tute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Kebangsaan, Politeknik Bandung. Prof. Dr.Uman Suherman, Kepala LLDIKTI Wilayah IV mengatakan, “LLDIKTI menyambut baik dan berterimakasih kepada BPKN yang telah membantu melakukan pembinaan Perguruan Tinggi (PT) agar lebih berwawasan luas khususnya terkait aspek Perlindungan Konsumen.” Foto : Mktg “Kuliah umum merupakan salah satu rangkaian acara dari HARKONAS, yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” yang bertujuan menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang hak dan kewajiban konsumen,” ujar Rolas B. Si njak, selaku Wakil Ketua BPKN. Edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk kuliah umum, harapannya tentu saja Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen. Dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU, seper pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya. B a nya k nya p e n ga d u a n ya n g m a s u k ke B P K N membuk kan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya. Pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu. Sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2019 BPKN telah menerima pengaduan, baik dak langsung (surat/pos, email, call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN sebanyak 70 pengaduan, pengaduan terbanyak adalah dari sektor perumahan sebanyak 75.71 %. Pengaduan dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan konsumen/finance, layanan kesehatan, jasa travel, perumahan, e- commerce, dll. Untuk mengan sipasi banyaknya insiden dan pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil langkah strategis guna memas kan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepas an hukum bagi Perlindungan Konsumen. Apalagi Ekonomi Digital berpotensi mendisrupsi integritas PK. “Oleh karena itu kelembagaan PK, pengaturan/regulasi dan pengelolaan PK harus menyesuaikan dan mengan sipasi perubahan yang begitu cepat,” kata Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN. BPKN bersama Sekretaris Yayasan Widyatama Ir. Roeshartono Roespinoedji Foto : Mktg Upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepen ngan yang luas. Dibutuhkan energi untuk menjaga momentum para pemangku kepen ngan agar selalu memiliki komitmen yang nggi dalam melindungi konsumen. Peringatan Hari Konsumen Nasional se ap tanggal 20 April diharapkan agar semua pemangku kepen ngan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk itu lahir UU PK No 8 pada tahun 1999. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas adalah: – Konsumen, diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya; – Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK; – Pelaku Usaha, Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha; – Lembaga PK lainnya seper BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM. “Harkonas diperinga se ap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepen ngan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PK lainnya seper BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen sekalipun turut berpar sipasi ak f mengedukasi sesama konsumen”,Pungkas Rolas. Dalam kaitan ini, “BPKN akan menggandeng semua elemen masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar Konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya.” Kuliah umum diharapkan agar mahasiswa dapat menjadi salah satu garda depan konsumen cerdas, kri s, dan berperan ak f memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. “Kami berharap kegiatan seper ini bisa terus berkesinambungan”, lanjut Arief. (Humas 15Mar2019) komunita 24 | April 2019 9