berita kampus
Peringati H arkonas 2019,
B PK N B eri Kuliah Umum 11 PT
Bandung, 12 Maret 2019 BPKN memberikan Edukasi serentak ke 11 Perguruan Tinggi di Kota
Bandung dalam bentuk kuliah umum dalam rangka Hari Konsumen Nasional. Kuliah umum diiku
sekitar 1000 orang mahasiswa dan tercatat sebagai pemecah rekor MURI untuk jumlah peserta kuliah
umum di Indonesia.
Pelaksanaan kuliah umum merupakan kerjasama antara BPKN dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Perguruan nggi yang berpar sipasi
adalah : Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Universitas Telkom, Ins tute Teknologi Nasional,
Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas
Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas
Kebangsaan, Politeknik Bandung. Prof. Dr.Uman Suherman, Kepala LLDIKTI Wilayah IV mengatakan,
“LLDIKTI menyambut baik dan berterimakasih kepada BPKN yang telah membantu melakukan
pembinaan Perguruan Tinggi (PT) agar lebih berwawasan luas khususnya terkait aspek Perlindungan
Konsumen.”
Foto : Mktg
“Kuliah umum merupakan salah satu rangkaian acara dari HARKONAS, yaitu melakukan
edukasi serentak dengan mengangkat tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” yang bertujuan
menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang hak dan kewajiban
konsumen,” ujar Rolas B. Si njak, selaku Wakil Ketua BPKN.
Edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk
menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu
mengenal dan memahami hak dan kewajibannya sebagai
konsumen. Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk
kuliah umum, harapannya tentu saja Indeks Keberdayaan
Konsumen (IKK) meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen
(IKK) Indonesia tahun 2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal
100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen
Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya
sebagai konsumen.
Dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu
pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU, seper
pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta
kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan
Konsumen (PK) masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa
konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan
memperjuangkan haknya.
B a nya k nya p e n ga d u a n ya n g m a s u k ke B P K N
membuk kan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan
haknya walaupun belum sepenuhnya. Pengaduan masyarakat
yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017
menjadi 403 tahun 2018 lalu.
Sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2019 BPKN telah
menerima pengaduan, baik dak langsung (surat/pos, email,
call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN
sebanyak 70 pengaduan, pengaduan terbanyak adalah dari
sektor perumahan sebanyak 75.71 %. Pengaduan dibagi
menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan
konsumen/finance, layanan kesehatan, jasa travel,
perumahan, e- commerce, dll.
Untuk mengan sipasi banyaknya insiden dan
pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil
langkah strategis guna memas kan adanya akses jalur
pemulihan hak dan kepas an hukum bagi Perlindungan
Konsumen. Apalagi Ekonomi Digital berpotensi mendisrupsi
integritas PK. “Oleh karena itu kelembagaan PK,
pengaturan/regulasi dan pengelolaan PK harus menyesuaikan
dan mengan sipasi perubahan yang begitu cepat,” kata Arief
Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN.
BPKN bersama Sekretaris Yayasan Widyatama
Ir. Roeshartono Roespinoedji
Foto : Mktg
Upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan
melibatkan pemangku kepen ngan yang luas. Dibutuhkan energi untuk menjaga
momentum para pemangku kepen ngan agar selalu memiliki komitmen yang
nggi dalam melindungi konsumen. Peringatan Hari Konsumen Nasional se ap
tanggal 20 April diharapkan agar semua pemangku kepen ngan selalu ingat dan
berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.
Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen
diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk itu lahir UU PK No 8 pada
tahun 1999. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas adalah: –
Konsumen, diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya;
– Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka
adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK; – Pelaku Usaha, Pelaku Usaha
harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang
kewajiban Pelaku Usaha; – Lembaga PK lainnya seper BPKN, diingatkan
apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga
masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
“Harkonas diperinga se ap tahun dengan tujuan meningkatkan
kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku
kepen ngan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga
lembaga PK lainnya seper BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen
sekalipun turut berpar sipasi ak f mengedukasi sesama konsumen”,Pungkas
Rolas.
Dalam kaitan ini, “BPKN akan menggandeng semua elemen
masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar Konsumen Indonesia paham akan
hak dan kewajibannya.” Kuliah umum diharapkan agar mahasiswa dapat menjadi
salah satu garda depan konsumen cerdas, kri s, dan berperan ak f
memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. “Kami berharap kegiatan seper ini
bisa terus berkesinambungan”, lanjut Arief. (Humas 15Mar2019)
komunita 24 | April 2019
9