Majalah Extra Uang Volume 03 | Página 24

Real Estate

Ini

Dia Aturan Kepemilikan Hunian Bagi Orang Asing
Foto : Stijn Swinnen on Unsplash

Kementerian Agraria dan Tata

Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing . Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian , pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia .
“ Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 ,” ujar Menteri ATR / BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagaimana dilansir dari siaran pers ATR / BPN , Kamis ( 14 / 4 ).
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia . Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia . “ Ini bagian kemudahan perizinan . Kita berikan percepatan , ketepatan dan kepastian bagi investor ,” jelasnya .
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia . Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah , bukan pembelian dari tangan kedua . “ Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh ,” kata Ferry .
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri . Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut , Ferry mencontoh
24 ExtraUang . com