MAJALAH DIMENSI | Page 77

Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan bahwa anakanak tersebut melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman Pidana yang dituntutkan adalah penjara 2 tahun dan denda masing-masing Rp 200 ribu. Hal ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa hukuman bagi anak adalah ½ (satu per dua) dari maksimum pidana bagi orang dewasa. Hakim sedikit ragu untuk mengambil keputusan. Lalu Hakim ingin mendengar pernyataan dari anak-anak yang telah menjadi tersangka tersebut. Ia pun mempersilahkan salah satu anak yang berperkara untuk mengajukan pembelaan. Joni yang bingung dengan pengadilan ini memberanikan diri untuk menghadap hakim. Bukan pernyataan yang keluar dari mulutnya, pertanyaan poloslah yang ia layangkan. “Maaf pak, saya hanya ingin bertanya. Selain Undang-Undang Hukum Pidana yang sangat rumit yang tadi saya dengar, adakah Undang-Undang yang mengatur kami sebagai anak jalanan?” Semua orang dalam pengadilan sedikit tercengang oleh pertanyaan Joni. Hakim pun sedikit bingung tak menyangka. Dengan bijaksana ia menyatakan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mengatur anak jalanan, namun ada yang mengatur anak terlantar, yakni Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Mendengar pernyataan Hakim, Joni kembali menimpali dengan pernyataan yang menggelitik. “Kami anak jalanan, berarti kami anak terlantar, bukan? Tetapi dari dulu negara tak pernah memelihara kami. Itulah sebab kami melakukan pencopetan di kota ini. Berarti negara telah melanggar hukum juga.” Pengadilan hening. Hal tersebut membuat hadirin kembali tercengang. Hakim menggarukgaruk kepala. Tanpa menunggu timpalan dari hakim, Joni lagilagi mengajukan pertanyaan kecil yang sangat polos dan sama sekali tak terduga. “Jika kami melanggar Undang-Undang dan kami patut dihukum, bukankah negara juga harus dihukum pak?” [] edisi 49 | majalah dimensi 77