MAJALAH DIMENSI | Page 37

Adi Wasono, B.Eng., M.Eng. (Ketua Jurusan Teknik Elektro) “Sebenarnya dalam daftar hadir itu kan mahasiswa memverifikasi apakah dosennya masuk atau tidak. Selama dosen kosong ya ndak tanda tangan, kalau ada penggantinya baru tanda tangan. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kaprodi, apakah dia mendapat laporan mengenai kinerja dosen. Petugas PBM hanya merekap kehadiran dosen. Jika kehadirannya dalam selang waktu yang ditetapkan kurang dari 75% maka akan dilaporkan ke pihak jurusan dan dikroscek kembali kepada dosen yang bersangkutan. Sanksi yang akan diterapkan nantinya sesuai dengan peraturan pegawai negeri.” Muhammad Noor Ardiansyah, SE, Msi, Akt (Mantan Ketua Jurusan Akuntansi) “Apabila ada dosen yang tetap mengisi absen tapi dia tidak mengajar, maka kami akan langsung memanggil dosen tersebut. Dan mungkin kami juga langsung mencoret absensinya yang ada di PBM meski dosen tersebut tidak mengetahuinya. Di Akuntansi sendiri saya bisa mengamati dosen yang masuk melalui kamera CCTv yang ada di koridor, sehingga tahu mana dosen yang hadir untuk mengajar dan yang tidak, dan yang terlambat atau yang tidak terlambat.” Drs. Kunto Purbono, M.Sc. (Ketua Jurusan Teknik Mesin) “Peraturan untuk kehadiran mahasiswa maupun pengajar itu sudah ada. Kalau pengajar itu dengan mengisi kontrol PBM, yang di dalamnya tertulis materi-materi sesuai dengan kontrak kuliah. Itu untuk kehadiran satu hari, minimal empat jam di kampus. Kalau dosen tidak mengajar, mahasiswa jangan mengisi kehadiran di kontrol PBM, hal itu dihitung tidak ada perkuliahan karena tidak ada tatap muka di kelas. Kecuali ada kesepakatan dan keterangan di pihak PBM bahwa dosen akan mengganti jam kuliah tersebut di hari lain, mahasiswa boleh tetap mengisi absen. Dosen yang menyalahgunakan peraturan dengan tidak hadir tetapi tetap menyuruh mahasiswanya untuk mengisi absen rasanya tidak tepat, dan institusi akan melakukan pembinaan pada dosen seperti itu.” Supriyo, S.T., M.T. (Ketua Jurusan Teknik Sipil) “Selama dosen tidak masuk kelas ya mahasiswa ndak tanda tangan. Tanda tangan apabila dosen sudah masuk kelas. Masuk kelas dalam arti mungkin ada perlu rapat, ngasih tugas terus diabsensi sebentar baru mahasiswa boleh tanda tangan dikontrol kegiatan. Tapi kalau via telepon ya ndak boleh. Meskipun fakta di lapangan seperti itu menurut saya tetap tidak boleh. Karena memang daftar hadir tersebut berkaitan dengan honor jam mengajar dosen. Kalau di Jurusan Sipil Alhamdulillah saya belum menemui tindakan seperti itu. Budaya malu saya kira masih ada.” Poniman, S.E., M.Si. (Mantan Ketua Jurusan Administrasi Niaga) “Dosen yang tidak masuk berarti tidak boleh mengisi absen kelas di mahasiswa. Sebaliknya, mahasiswa juga tidak boleh tanda tangan di absensi kontrol PBM-nya dosen. Kalau ada dosen yang tetap menyuruh absen padahal tidak mengajar, itu nanti kita akan memanggil dosen tersebut.” edisi 49 | majalah dimensi 37