[indonesia]
khusus
INILAH HUKUM
di Indonesia
Hal ini setidaknya mengisyaratkan, bahwa kasus Misbakhun adalah
kasus rekayasa politik. Kelanjutan dari pengaruh Istana kepada politisi
inisiator kasus Century. Kalau betul itu terjadi, maka pertanyaan
selanjutnya benarkah Indonesia negara hukum?
P
UTUSAN MAHK AMAH AGUNG YANG MENGABULK AN
PENINJAUAN KEMBALI (PK) MUHAMMAD MISBAKHUN
MEMBUAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PKS PERCAYA DIRI.
Hal ini dipercaya dapat meningkatkan citra PKS yang selama ini
tersudutkan.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Misbakhun yang juga Komisaris
PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo,
divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti
memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century
sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55
ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim malah menambah hukuman
menjadi 2 tahun.
Pengajuan peninjauan kembali, diajukan oleh Misbakhun ke Mahkamah
Agung (MA). Putusan PK tersebut menyebutkan, Misbakhun diputus
bebas atas perkara dugaan pemalsuan ‘letter of credit’ (L/C) fiktif
Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Putusan hakim yang memvonis
Misbakhun dengan dakwaan alternatif Pasal 263 KUHP tentang
membuat surat palsu tahun 2010, ada indikasi cenderung dipaksakan
dari perdata ke pidana tanpa bukti yang kuat. Malahan saat ditanya
dimana letak masalah pidananya hakim juga tak bisa menjelaskan.
22 | KabariNews.com
Perlu diketahui Misbakhun adalah tim sembilan inisiator Panitia
Pengawas kasus Century yang dianggap terlalu vokal selama menjadi
anggota DPR. Dia berani mengusut kasus yang diduga melibatkan
sejumlah pejabat negara, yang hasil akhirnya bisa menggoyang
kekuasaan, menyeret petinggi Bank Indonesia (BI).
Ada beberapa pihak curiga Misbakhun dilumpuhkan dan dimatikan
karirnya secara politik. Meskipun dari awal sudah ada sinyal teguran
yang dikirim, namun Misbakhun tetap keras kepala untuk tetap
menyuarakan kasus Century di parlemen. Putusan bebas Misbakhun
oleh Mahkamah Agung, adalah tanda adanya kriminalisasi dan
rekayasa politik terhadap dirinya.
Campur tangan ajaib penguasa terhadap penegak hukum, memang
bisa saja terjadi. Dalam teorinya, hukum dibuat oleh para wakil rakyat
atau politisi‐politisi yang duduk di parlemen, namun nyatanya tak
lepas dari pelbagai pengaruh kekuatan politik dan ekonomi di luar
tembok parlemen.
Begitu juga penerapan hukumnya oleh para hakim, sangat berpontensi
dicampuri kepentingan dan campur tangan luar yang menginginkan
(atau memesan) suatu keputusan hukum (dengan sandaran hukum
pula) oleh penguasa. Supremasi hukum di tingkat pembuat keputusan
dan pelaksanaannya telah menimbulkan keraguan di banyak kalangan
terhadap putusan hakim.
REKAM JEJAK
Indonesia Coruption Watch (ICW) sempat marah dan menyatakan akan
mengadukan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya
yang membebaskan Misbakhun. Mereka mempertanyakan putusan
PK Mahkamah Agung yang penuh dengan kejanggalan, sebab
perlakuan tak sama antara Misbakhun yang PK-nya diterima,
Kabari guarantees to have the best value for advertisers.
No other Indonesian magazine in the U.S. can match Kabari. We have the FACTS. Call Kabari!