Majalah Digital Kabari Edisi 66 - 2012 | Page 22

[indonesia] khusus INILAH HUKUM di Indonesia Hal ini setidaknya mengisyaratkan, bahwa kasus Misbakhun adalah kasus rekayasa politik. Kelanjutan dari pengaruh Istana kepada politisi inisiator kasus Century. Kalau betul itu terjadi, maka pertanyaan selanjutnya benarkah Indonesia negara hukum? P UTUSAN MAHK AMAH AGUNG YANG MENGABULK AN PENINJAUAN KEMBALI (PK) MUHAMMAD MISBAKHUN MEMBUAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PKS PERCAYA DIRI. Hal ini dipercaya dapat meningkatkan citra PKS yang selama ini tersudutkan. Sekadar mengingatkan, sebelumnya Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim malah menambah hukuman menjadi 2 tahun. Pengajuan peninjauan kembali, diajukan oleh Misbakhun ke Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut menyebutkan, Misbakhun diputus bebas atas perkara dugaan pemalsuan ‘letter of credit’ (L/C) fiktif Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Putusan hakim yang memvonis Misbakhun dengan dakwaan alternatif Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu tahun 2010, ada indikasi cenderung dipaksakan dari perdata ke pidana tanpa bukti yang kuat. Malahan saat ditanya dimana letak masalah pidananya hakim juga tak bisa menjelaskan. 22 | KabariNews.com Perlu diketahui Misbakhun adalah tim sembilan inisiator Panitia Pengawas kasus Century yang dianggap terlalu vokal selama menjadi anggota DPR. Dia berani mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara, yang hasil akhirnya bisa menggoyang kekuasaan, menyeret petinggi Bank Indonesia (BI). Ada beberapa pihak curiga Misbakhun dilumpuhkan dan dimatikan karirnya secara politik. Meskipun dari awal sudah ada sinyal teguran yang dikirim, namun Misbakhun tetap keras kepala untuk tetap menyuarakan kasus Century di parlemen. Putusan bebas Misbakhun oleh Mahkamah Agung, adalah tanda adanya kriminalisasi dan rekayasa politik terhadap dirinya. Campur tangan ajaib penguasa terhadap penegak hukum, memang bisa saja terjadi. Dalam teorinya, hukum dibuat oleh para wakil rakyat atau politisi‐politisi yang duduk di parlemen, namun nyatanya tak lepas dari pelbagai pengaruh kekuatan politik dan ekonomi di luar tembok parlemen. Begitu juga penerapan hukumnya oleh para hakim, sangat berpontensi dicampuri kepentingan dan campur tangan luar yang menginginkan (atau memesan) suatu keputusan hukum (dengan sandaran hukum pula) oleh penguasa. Supremasi hukum di tingkat pembuat keputusan dan pelaksanaannya telah menimbulkan keraguan di banyak kalangan terhadap putusan hakim. REKAM JEJAK Indonesia Coruption Watch (ICW) sempat marah dan menyatakan akan mengadukan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan anggotanya yang membebaskan Misbakhun. Mereka mempertanyakan putusan PK Mahkamah Agung yang penuh dengan kejanggalan, sebab perlakuan tak sama antara Misbakhun yang PK-nya diterima, Kabari guarantees to have the best value for advertisers. No other Indonesian magazine in the U.S. can match Kabari. We have the FACTS. Call Kabari!