Majalah Digital Kabari Edisi 61 - 2012 | Page 24

khusus Untuk Sementara, Pupus tahun 2002 dan kedua tahun 2003. Sekitar 170 dan 127 orang menandatangani pernyataan tak keberatan atas pembangunan gereja. Setelah itu ada beberapa kali sosialisasi lagi. M asalah Taman Yasmin, seperti tak putus. Yang mengerti masalahnya, berkeyakinan sang Wali Kota Bogor sudah mengunci soal ini. Yang tak terlalu paham masalah, bertambah bingung. Sebenarnya apa yang terjadi? Gereja Kristen Indonesia (GKI) resmi berdiri pada tahun 1988 di Jakarta. GKI kini memiliki sekitar 400 ribu Jemaat yang tersebar pada 150 gereja di Jawa, Sumatera dan beberapa gereja di luar negeri. GKI memiliki kebiasaan manamai gerejanya sesuai dengan nama wilayah atau jalan. GKI Manyar, GKI Panglima Polim, atau GKI Yasmin, karena terletak di jl Manyar, jl Panglima Polim dan di perumahan Taman Yasmin. Sekitar awal tahun 2002, pengurus gereja GKI Jl.Pengadilan, Bogor membeli sebidang tanah di jalan arteri menuju perumahan Taman Yasmin Bogor Barat. Berdekatan dengan Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak, Hermina. Tanah itu seluas 1750 m2 memang ditawarkan pengembang Taman Yasmin. Harganya waktu itu adalah 300 juta rupiah. GKI Yasmin ada, karena kebaktian di GKI Jl. Pengadilan Bogor tak lagi bisa menampung jemaat yang beribadah. Taman Yasmin sendiri memiliki jemaat sekitar 500 orang, cukup banyak untuk ukuran gereja cabang. Dari jumlah itu sekitar 300 orang bertempat tinggal di Taman Yasmin. Pada tahun 2005, pendeta Sumantoro mendaftarkan permohonan mendirikan gereja GKI di Taman Yasmin. Semua syarat sudah beres termasuk izin lingkungan. Bukti sosialisasi sudah ditandatangani oleh masyarakat sekitar. Tercatat dua kali ada sosialisasi. Pertama Jual Meterai Indonesia, hubungi 1-800-281-6175 24 | KabariNews.com Surat izin mendirikan bangunan yang terletak di kecamatan Curug Mekar itu turun pada tanggal 13 Juli 2006. Ketika peletakan batu pertama untuk gereja itu, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto memuji ketaatan gereja untuk menempuh prosedur yang ditetapkan, meski menghabiskan banyak waktu. “ Konstitusi kita menjamin setiap kelompok agama bebas mendirikan rumah ibadah,” kata Diani yang sambutannya dibacakan oleh Asisten Daerah I. Gereja pun dibangun. Panitia dan pihak gereja kembali bertemu dengan masyarakat sekitar, terutama untuk mengetahui harapan mereka bila gereja telah berdiri. “Antara lain mereka ingin ada balai pengobatan dan beberpa pihak masyarakat sekitar yang bekerja untuk gereja ini,” kata seorang pengurus gereja, Fatmawati. Namun kelegaan panitia pembangunan tak berlangsung lama. Pada bulan Februari 2008 Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin. Alasannya ada permintaan dari sebuah Organisasi Islam kota Bogor yang tak setuju ada gereja di sana. Pejabat itu mengutip perjanjian tertanggal 15 Februari 2006 yang menyebutkan, bahwa izin akan batal jika di kemudian hari ada pihak yang keberatan atas pendirian gereja. Para pengurus gereja pun lantas menemui Wali Kota Bogor. Pada pertemuan itu Diani sebagai Wali Kota mempersilahkan pengurus gereja menggugat ke pengadilan. Dalam hitungan sang Wali Kota yang waktu itu berniat mencalonkan (menjadi wali kota) lagi, pihak gereja akan mengajukan ke pengadilan perdata. Bila itu yang ditempuh, Wali Kota sudah menyiapkan jurus solusi; ganti rugi atau pengalihan lahan. Namun tak disangka, para pengurus GKI sangat paham hukum. Mereka membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke Pengadilan Umum (Pidana dan Perdata) “ Saya tak pernah menyangka mereka menggugat ke Tata Usaha Negara dan bukan ke perdata,” kata Diani. Tahun itu juga (2008) GKI menang dan permohonan banding dan kasasi Kepala Dinas Tata Kota Bogor, ditolak. Pejabat terkait tak putus asa dan mengajukan Peninjauan Kembali Kabari uses Webinar Technology to educate our Indonesian Readers. Visit KabariNews.com, click Seminar.