khusus
Untuk Sementara, Pupus
tahun 2002 dan kedua tahun 2003. Sekitar 170 dan 127 orang
menandatangani pernyataan tak keberatan atas pembangunan
gereja. Setelah itu ada beberapa kali sosialisasi lagi.
M
asalah Taman Yasmin, seperti tak putus. Yang
mengerti masalahnya, berkeyakinan sang Wali Kota Bogor
sudah mengunci soal ini. Yang tak terlalu paham masalah,
bertambah bingung. Sebenarnya apa yang terjadi?
Gereja Kristen Indonesia (GKI) resmi berdiri pada tahun 1988 di
Jakarta. GKI kini memiliki sekitar 400 ribu Jemaat yang tersebar pada
150 gereja di Jawa, Sumatera dan beberapa gereja di luar negeri. GKI
memiliki kebiasaan manamai gerejanya sesuai dengan nama wilayah
atau jalan. GKI Manyar, GKI Panglima Polim, atau GKI Yasmin,
karena terletak di jl Manyar, jl Panglima Polim dan di perumahan
Taman Yasmin.
Sekitar awal tahun 2002, pengurus gereja GKI Jl.Pengadilan, Bogor
membeli sebidang tanah di jalan arteri menuju perumahan Taman
Yasmin Bogor Barat. Berdekatan dengan Rumah Sakit (RS) Ibu
dan Anak, Hermina. Tanah itu seluas 1750 m2 memang ditawarkan
pengembang Taman Yasmin. Harganya waktu itu adalah 300 juta
rupiah.
GKI Yasmin ada, karena kebaktian di GKI Jl. Pengadilan Bogor tak
lagi bisa menampung jemaat yang beribadah. Taman Yasmin sendiri
memiliki jemaat sekitar 500 orang, cukup banyak untuk ukuran gereja
cabang. Dari jumlah itu sekitar 300 orang bertempat tinggal di Taman
Yasmin.
Pada tahun 2005, pendeta Sumantoro mendaftarkan permohonan
mendirikan gereja GKI di Taman Yasmin. Semua syarat sudah beres
termasuk izin lingkungan. Bukti sosialisasi sudah ditandatangani
oleh masyarakat sekitar. Tercatat dua kali ada sosialisasi. Pertama
Jual Meterai Indonesia, hubungi 1-800-281-6175
24 | KabariNews.com
Surat izin mendirikan bangunan yang terletak di kecamatan Curug
Mekar itu turun pada tanggal 13 Juli 2006. Ketika peletakan batu
pertama untuk gereja itu, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto memuji
ketaatan gereja untuk menempuh prosedur yang ditetapkan, meski
menghabiskan banyak waktu. “ Konstitusi kita menjamin setiap
kelompok agama bebas mendirikan rumah ibadah,” kata Diani yang
sambutannya dibacakan oleh Asisten Daerah I.
Gereja pun dibangun. Panitia dan pihak gereja kembali bertemu
dengan masyarakat sekitar, terutama untuk mengetahui harapan
mereka bila gereja telah berdiri. “Antara lain mereka ingin ada balai
pengobatan dan beberpa pihak masyarakat sekitar yang bekerja
untuk gereja ini,” kata seorang pengurus gereja, Fatmawati.
Namun kelegaan panitia pembangunan tak berlangsung lama.
Pada bulan Februari 2008 Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan
membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin.
Alasannya ada permintaan dari sebuah Organisasi Islam kota Bogor
yang tak setuju ada gereja di sana. Pejabat itu mengutip perjanjian
tertanggal 15 Februari 2006 yang menyebutkan, bahwa izin akan
batal jika di kemudian hari ada pihak yang keberatan atas pendirian
gereja.
Para pengurus gereja pun lantas menemui Wali Kota Bogor. Pada
pertemuan itu Diani sebagai Wali Kota mempersilahkan pengurus
gereja menggugat ke pengadilan. Dalam hitungan sang Wali Kota
yang waktu itu berniat mencalonkan (menjadi wali kota) lagi, pihak
gereja akan mengajukan ke pengadilan perdata. Bila itu yang
ditempuh, Wali Kota sudah menyiapkan jurus solusi; ganti rugi atau
pengalihan lahan.
Namun tak disangka, para pengurus GKI sangat paham hukum.
Mereka membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
bukan ke Pengadilan Umum (Pidana dan Perdata) “ Saya tak pernah
menyangka mereka menggugat ke Tata Usaha Negara dan bukan
ke perdata,” kata Diani. Tahun itu juga (2008) GKI menang dan
permohonan banding dan kasasi Kepala Dinas Tata Kota Bogor,
ditolak.
Pejabat terkait tak putus asa dan mengajukan Peninjauan Kembali
Kabari uses Webinar Technology to educate our Indonesian Readers. Visit KabariNews.com, click Seminar.