Majalah Bewara Edisi Februari 2017 Majalah Bewara Edisi Februari 2017 | Page 22

Dewan Apresiasi Diskimrum Sosialisasikan Perda KBU

Dra . H . TIA FITRIANI

DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2016 Tentang Penataan Kawasan Bandung Utara ( KBU ) yang digagas Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat . Pasalnya , selain untuk mengedukasi tentang pengelolaan dan penataan juga untuk mengawasi penerapan dari perda tersebut pada masing-masing pemerintahan daerah wilayah KBU . Anggota DPRD Jabar , Tia Fitriani mengatakan , perda tentang KBU harus disosilisasikan secara masiv agar penerapannya efektif . Terlebih pemerintah daerah yang sebagian wilayahnya memiliki kawasan KBU . “ Sebab , KBU bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi multipihak harus mengikuti ketentuan perda tersebut ,” ujar Tia seusai pemaparan di Bale Riung Diskimrum , Jalan Kawaluyaan , Kota Bandung , Kamis ( 15 / 12 / 2016 ) Dia menambahkan , realisasi penegakkan perda ditegaskan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar . Pelanggaran yang dilakukan melalui perijinan di KBU oleh pemerintah setempat dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari provinsi . Hal itu untuk membuat efek jera terhadap pembuat kebijakan . “ Jika saja masih ada yang melanggar tentu tidak terlepas dari adanya legalitas dari pemerintah , sanksinya jangan di beri bantuan dari provinsi ,” kata Tia . Sementara itu , Kepala Diskimrum Jabar , Bambang Riyanto mengatakan , pembentukan SAMSAT KBU diharapkan menjadi garda terdepan penegakkan hukum di KBU . Hal ini merupakan mandat yang tertuang dalam perda no 2 2016 untuk melakukan penertiban pembangunan didaerah Bandung Utara tersebut . “ Dulu sudah ada Perda 1 tahun 2008 , tapi pada implementasinya susah , maka dipertegas lagi dengan perda 2 2016 yang baru dibuat , maka dari itu dibuatlah SAM-

SAT KBU , “ ujar Bambang . Dia menjelaskan dalam pengendalian pembangunan di KBU merupakan hal yang kompleks , dimana daerah tersebut dimiliki beberapa Pemda , sehingga dalam pengendalian bahkan penindakan akan menjadi sulit . Menurutnya , dengan adanya Samsat KBU ini akan mempermudah pengendalian dan penindakan pembangunan di KBU nantinya . “ Kita menyadari sejauh ini penegakan hukum lingkungan di KBU sangat berat , memerlukan penanganan secara komprehensif , baik dalam ranah hukum dan juga dari semua stick holdernya ,” katanya . Selanjutnya ia mengatakan dalam tubuh samsat ini akan diisi oleh pihak kepolisian , kejaksaan , TNI , Satpol PP , biro hukum , serta dinas- dinas terkait yang nantinya akan melakukan upaya-upaya pengendalian dan juga penertiban . “ Nah kalau sudah komprehensif seperti ini akan sangat mudah melakukan penanganan , karena semua stakeholder sudah ada dalam satu naungan , tidak lagi sulit ,” imbuhnya . Pihaknya sendiri akan melakukan fungsi kewenangannya berupa pengumpulan data dan keterangan ( Puldaket ) untuk menganalisis pembangunan mana saja yang melanggar aturan , sebab menurutnya banyak sekali aturan dalam pembangunan , baik secara hukum pembangunan , dan juga hukum lingkungan . Nantinya setelah diketahui aturan mana saja yang dilanggar , pihak keamanan akan segera melakukan penindakan sesuai dengan prosedur . “ Nanti kita akan koordinasi , sehingga bangunan mana saja yang melanggar akan segera ditindak lanjuti hingga penindakan tegas berupa pembongkaran bangunan ,” ujarnya
Foto Kawasan Bandung Utara / jabarprov
22
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017