LAPORAN TAHUNAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2015 | Page 16

Laporan Tahunan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
2
1 . Kondisi Umum
Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara merupakan unit kerja setingkat eselon II ( dua ) di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika . Mengacu pada Peraturan Kepala BMKG No 03 tahun 2009 , tentang Organisasi dan Tata Kerja BMKG , Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara ( PUSPIKU ) mempunyai tugas untuk melaksanakan perumusan kebijakan teknis , pemberian bimbingan teknis , pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis , koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama observasi , pengelolaan dan pelayanan data dan informasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara . Adapun dalam melaksanakan tugas tersebut , Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1 . Penyiapan perumusan kebijakan teknis observasi , pelayanan data dan informasi di bidang Perubahan Iklim dan kualitas udara ;
2 . Pemberian bimbingan teknis dan penyiapan bahan pembinaan di bidang perubahan iklim dan kualitas udara ;
3 . Penyiapan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang perubahan iklim dan kualitas udara ;
4 . Penyiapan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang perubahan iklim dan kualitas udara ; 5 . Pelaksanaan diseminasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara ; dan
6 . Pengelolaan data dan pelayanan informasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara .
Tiga Bidang setingkat eselon III berada di bawah Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara yaitu Bidang Informasi Perubahan Iklim , Bidang Informasi Kualitas Udara dan Bidang Bina Operasi Perubahan Iklim dan Kualitas Udara . Adapun tugas dan fungsi ketiga bidang tersebut dijelaskan pada Peraturan Kepala BMKG No 03 Tahun 2009 . Dapat diperhatikan pada dokumen tersebut bahwa ruang lingkup kerja ketiga bidang tersebut memiliki rumpun atau benang merah yang sama yaitu terkait perubahan iklim dan kualitas udara .
2 . Struktur Organisasi Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi , Klimatologi Dan Geofisika No . 03 tahun 2009 , Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara terdiri atas 3 ( tiga ) Bidang , 6 Sub Bidang dan kelompok jabatan fungsional , yaitu :
a ) Bidang Informasi Perubahan Iklim Bidang Informasi Perubahan Iklim memiliki 2 ( dua ) sub bidang , yaitu : 1 . Sub Bidang Analisa dan Informasi
Perubahan Iklim . 2 . Sub Bidang Diseminasi Informasi
Perubahan Iklim .
b ) Bidang Informasi Kualitas Udara Bidang Informasi Kualitas Udara memiliki 2 ( dua ) sub bidang , yaitu : 1 . Sub Bidang Analisa dan Informasi
Kualitas Udara . 2 . Sub Bidang Pencemaran Udara .
Selayang Pandang Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara