Laporan Tahunan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
2
1. Kondisi Umum
Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara merupakan unit kerja setingkat eselon II( dua) di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Mengacu pada Peraturan Kepala BMKG No 03 tahun 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja BMKG, Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara( PUSPIKU) mempunyai tugas untuk melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama observasi, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara. Adapun dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis observasi, pelayanan data dan informasi di bidang Perubahan Iklim dan kualitas udara;
2. Pemberian bimbingan teknis dan penyiapan bahan pembinaan di bidang perubahan iklim dan kualitas udara;
3. Penyiapan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang perubahan iklim dan kualitas udara;
4. Penyiapan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang perubahan iklim dan kualitas udara; 5. Pelaksanaan diseminasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara; dan
6. Pengelolaan data dan pelayanan informasi di bidang perubahan iklim dan kualitas udara.
Tiga Bidang setingkat eselon III berada di bawah Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara yaitu Bidang Informasi Perubahan Iklim, Bidang Informasi Kualitas Udara dan Bidang Bina Operasi Perubahan Iklim dan Kualitas Udara. Adapun tugas dan fungsi ketiga bidang tersebut dijelaskan pada Peraturan Kepala BMKG No 03 Tahun 2009. Dapat diperhatikan pada dokumen tersebut bahwa ruang lingkup kerja ketiga bidang tersebut memiliki rumpun atau benang merah yang sama yaitu terkait perubahan iklim dan kualitas udara.
2. Struktur Organisasi Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika No. 03 tahun 2009, Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara terdiri atas 3( tiga) Bidang, 6 Sub Bidang dan kelompok jabatan fungsional, yaitu:
a) Bidang Informasi Perubahan Iklim Bidang Informasi Perubahan Iklim memiliki 2( dua) sub bidang, yaitu: 1. Sub Bidang Analisa dan Informasi
Perubahan Iklim. 2. Sub Bidang Diseminasi Informasi
Perubahan Iklim.
b) Bidang Informasi Kualitas Udara Bidang Informasi Kualitas Udara memiliki 2( dua) sub bidang, yaitu: 1. Sub Bidang Analisa dan Informasi
Kualitas Udara. 2. Sub Bidang Pencemaran Udara.
Selayang Pandang Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara