BKI UPDATE omisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan sosialisasi mengenai program pengendalian gratifkasi . Acara
K ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 19 Maret 2018 hingga 23 Maret 2018 . Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai program ini para pejabat BKI mampu memahami apa sebenarnya gratifikasi tersebut .
Selain itu disampaikan pula Wajibnya pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara atau disebut LHKPN / Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara , telah diatur di dalam : pertama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme ; kedua . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi ; dan ketiga . Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran , Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
Pada Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran , Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara . Sehingga , KPK bersama Kementerian / Lembaga / BUMN / BUMD / Instansi melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk harmonisasi regulasi di tingkat instansi agar daftar wajib LHKPN yang dibuat oleh Instansi sejalan dengan Peraturan KPK tersebut . Akan tetapi antara satu instansi dengan instansi yang lainnya terdapat perbedaan batasan lingkup daftar wajib LHKPN . Nah , bagi bapak / ibu # SobatKLIK di PT BKI yang masuk dalam daftar wajib LHKPN apa sudah lapor ? Kan sekarang sudah ada sistem e-LHKPN , nah dengan penggunaan sistem e-LHKPN akan memberikan kemudahan dalam mengunggah data kekayaan . Pelapor tidak perlu mengisi form a dan b seperti format lama , cukup mengisi pada kolom-kolom yang tersedia dan setelah melakukan submit pun masih dapat dilakukan koreksi data yang telah diinputkan pada form rincian data . Kabar baiknya , pada tahun depan pelapor tidak perlu mengisi data kekayaan dari awal jika harta tetap dan hanya perlu menambahkan jika ada harta baru . Batas akhir pengisian data e-LHKPN ini diharapkan dapat dilengkapi sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 . Untuk melakukan monitoring dan pengawasan data , unit Inspektorat akan bekerja sama dengan KPK dengan sistem yang telah terintegrasi dengan portal e-LHKPN . Melalui pengisian e -LHKPN ini diharapkan pelaporan harta kekayaan menjadi lebih mudah , murah , manfaat dan akuntabel . Jadi sekedar mengingatkan , Pejabat BKI yang belum lapor , yuk laporkan harta kekayaan melalui https :// elhkpn . kpk . go . id # AyoBerantasKorupsi # BKIBebasKorupsi # eaaa
24 | EDISI 44 • MARET 2018