KLIK BKI Maret 2018 Edisi 44 KLIK BKI MARET 2018 EDISI 44 | Page 26

BKI UPDATE omisi Pemberantasan Korupsi( KPK) melakukan sosialisasi mengenai program pengendalian gratifkasi. Acara

K ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 19 Maret 2018 hingga 23 Maret 2018. Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai program ini para pejabat BKI mampu memahami apa sebenarnya gratifikasi tersebut.

Selain itu disampaikan pula Wajibnya pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara atau disebut LHKPN / Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, telah diatur di dalam: pertama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; kedua. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan ketiga. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pada Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sehingga, KPK bersama Kementerian / Lembaga / BUMN / BUMD / Instansi melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk harmonisasi regulasi di tingkat instansi agar daftar wajib LHKPN yang dibuat oleh Instansi sejalan dengan Peraturan KPK tersebut. Akan tetapi antara satu instansi dengan instansi yang lainnya terdapat perbedaan batasan lingkup daftar wajib LHKPN. Nah, bagi bapak / ibu # SobatKLIK di PT BKI yang masuk dalam daftar wajib LHKPN apa sudah lapor? Kan sekarang sudah ada sistem e-LHKPN, nah dengan penggunaan sistem e-LHKPN akan memberikan kemudahan dalam mengunggah data kekayaan. Pelapor tidak perlu mengisi form a dan b seperti format lama, cukup mengisi pada kolom-kolom yang tersedia dan setelah melakukan submit pun masih dapat dilakukan koreksi data yang telah diinputkan pada form rincian data. Kabar baiknya, pada tahun depan pelapor tidak perlu mengisi data kekayaan dari awal jika harta tetap dan hanya perlu menambahkan jika ada harta baru. Batas akhir pengisian data e-LHKPN ini diharapkan dapat dilengkapi sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Untuk melakukan monitoring dan pengawasan data, unit Inspektorat akan bekerja sama dengan KPK dengan sistem yang telah terintegrasi dengan portal e-LHKPN. Melalui pengisian e-LHKPN ini diharapkan pelaporan harta kekayaan menjadi lebih mudah, murah, manfaat dan akuntabel. Jadi sekedar mengingatkan, Pejabat BKI yang belum lapor, yuk laporkan harta kekayaan melalui https:// elhkpn. kpk. go. id # AyoBerantasKorupsi # BKIBebasKorupsi # eaaa
24 | EDISI 44 • MARET 2018