Jurnal Maritim januari 2014 | Page 14

Tarik Ulur Penjaga Laut dan Pantai FOTO: BAKORKAMLA PULDATA BAKORKAMLA 2013 KEAMANAN & KESELAMATAN LAUT RI Bambang Suwarto, Kalakhar Bakorkamla Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan lampu hijau agar revisi UU Perairan tersebut segera dibahas di DPR. Kepala pelaksana harian (Kalakhar) Badan Koodinasi Keamanan Laut (Bakorkhamla) Bambang Suwarto mengatakan, hingga kini dirinya tidak ikut campur terkait dengan proses Rancangan RPP tentang pembentukan Sea and Coast Guard, sebagai turunan dari UU No 17/2008. Mereka sedang konsentrasi merevitalisasi lembaga Bakorkamla sesuai Perpres 39/2013 agar Bakamla terbentuk tahun 2014. “Berbeda dengan fungsi Bakorkamla saat in masih multiagency, single task, di mana masing-masing instansi bergerak sesuai dengan tupoksinya. Ketika Bakamla terbentuk, tupoksi disatukan dalam satu operasi sehingga menjadi lembaga single agency multitask,” jelas Bambang. Titik persinggungan alotnya pembahasan RPP SGC seperti diungkap Kementerian KKP adalah pada pasal 4 di draf RPP di mana aparat penjaga laut dan pantai selain mengawasi aturan keselamatan dan keamanan pelayaran juga 14 Maritim JURNAL Sumber: Puskodal Bakorkamla berkoordinasi dalam hal penegakan hukum di luar soal keselamatan pelayaran. Klausul penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran inilah yang tidak berkenan bagi Bakorkamla. Mereka menginginkan klausul penegakan hukum adalah domain keamanan laut dalam hal ini Bakamla. Bola kini berada di tangan masing-masing pihak terkait agar legowo menyingkirkan agenda kelompok meski bisa jadi juga persoalan ini semata-mata urusan legal formal. Terlepas dari urusan tarik ulur soal kewenangan ini keberadaan Sea and Coast Guard Indonesia mutlak ditelorkan secara bijaksana. Institusi ini harus diberikan kewenangan yang kuat dan struktur kelembagaan yang solid agar tidak ada lagi ruang-ruang gelap di perairan nusantara yang kaya raya ini. n Ika/Damar/Iqbal