Tarik Ulur Penjaga Laut dan Pantai
FOTO: BAKORKAMLA
PULDATA BAKORKAMLA 2013
KEAMANAN & KESELAMATAN LAUT RI
Bambang Suwarto,
Kalakhar Bakorkamla
Susilo Bambang Yudhoyono telah
memberikan lampu hijau agar revisi
UU Perairan tersebut segera dibahas
di DPR.
Kepala pelaksana harian
(Kalakhar) Badan Koodinasi
Keamanan Laut (Bakorkhamla)
Bambang Suwarto mengatakan,
hingga kini dirinya tidak ikut campur
terkait dengan proses Rancangan RPP
tentang pembentukan Sea and Coast
Guard, sebagai turunan dari UU No
17/2008. Mereka sedang konsentrasi
merevitalisasi lembaga Bakorkamla
sesuai Perpres 39/2013 agar Bakamla
terbentuk tahun 2014.
“Berbeda dengan fungsi
Bakorkamla saat in masih
multiagency, single task, di mana
masing-masing instansi bergerak
sesuai dengan tupoksinya. Ketika
Bakamla terbentuk, tupoksi disatukan
dalam satu operasi sehingga menjadi
lembaga single agency multitask,”
jelas Bambang.
Titik persinggungan alotnya
pembahasan RPP SGC seperti
diungkap Kementerian KKP adalah
pada pasal 4 di draf RPP di mana
aparat penjaga laut dan pantai selain
mengawasi aturan keselamatan
dan keamanan pelayaran juga
14 Maritim
JURNAL
Sumber: Puskodal Bakorkamla
berkoordinasi dalam hal penegakan
hukum di luar soal keselamatan
pelayaran. Klausul penegakan
hukum di luar keselamatan pelayaran
inilah yang tidak berkenan bagi
Bakorkamla. Mereka menginginkan
klausul penegakan hukum adalah
domain keamanan laut dalam hal
ini Bakamla. Bola kini berada di
tangan masing-masing pihak terkait
agar legowo menyingkirkan agenda
kelompok meski bisa jadi juga
persoalan ini semata-mata urusan
legal formal.
Terlepas dari urusan tarik ulur
soal kewenangan ini keberadaan Sea
and Coast Guard Indonesia mutlak
ditelorkan secara bijaksana. Institusi
ini harus diberikan kewenangan yang
kuat dan struktur kelembagaan yang
solid agar tidak ada lagi ruang-ruang
gelap di perairan nusantara yang kaya
raya ini. n Ika/Damar/Iqbal