BARU bulan Desember 2012 lalu Peraturan Pemerintah(PP) no 109
tahun 2012 secara resmi disahkan, menggantikan PP no 38 tahun
1999 mengenai pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan.
Penggodokan PP yang baru ini menuai perlawanan dan lobi kuat
dari para industrialis produk tembakau di Indonesia. Bahkan
Dari sisi publikasi yang diatur pada Pasal 27 mengenai
sebelumnya uji materi dilayangkan pada Mahkamah Konstitusi
pengiklanan produk tembakau tercantum banyak sekali
menyangkut
2009
kewajiban dan larangan. Pada iklan-iklan peringatan durasi
menyangkut sifat adiktif dari produk tembakau, yang merupakan
minimal 10% waktu penayangan iklan atau 15 % dari total
dasar dari Rancangan PP Pengamanan Produk Tembakau yang
luas iklan. Terdapat juga perlunya tulisan 18+ pada iklan
baru. Saat ini bukan hanya UU Kesehatan yang sudah digolkan,
produk tembakau. Selain daripada kewajiban-kewajiban
namun PP mengenai Pengamanan produk Tembakau no 38 tahun
tersebut terdapat pula larangan-larangan sifat promotif,
1999 sudah direvisi dalam PP TENTANG PENGAMANAN BAHAN
menyesatkan, dan penampilan rokok secara eksplisit.
YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU
Dari segi distribusi juga dibahas pada pasal 25 dimana
BAGI KESEHATAN tahun 2012. Secara resmi produk tembakau
produk
akhirnya kembali ditegaskan sebagai sesuatu yang bersifat adiktif.
didistribusikan kepada anak dibawah umur, wanita hamil,
Hal ini nampaknya menjadi suatu pukulan telak bagi para produsen
dan atau menggunakan mesin layan diri. Di pasal 50
dan industrialis rokok.
produk tembakau sudah mulai dibatasi ruang legalnya
Pada PP Pengamanan Tembakau yang baru ini, kontennya jauh
untuk konsumsi produk tembakau, antara lain di fasilitas
lebih panjang, lebih kompleks, dan lebih mengikat daripada PP
pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar;
yang lama. PP yang baru ini dicapai atas kompromi kubu pro-rokok
tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum;
dan antirokok, namun batasan-batasan dari produksi, distribusi,
tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang
publikasi, dan konsumsi produk tembakau menjadi lebih jelas.
ditetapkan. Namun dibalik semua hal baik yang telah
Sudah empat bulan berselang sejak dikeluarkan aturan yang baru
ditetapkan, rupanya masih ada kerancuan-kerancuan dari
ini, namun kenyataan mengenai pertembakauan di lapangan
peraturan ini yang menjadi celah bagi para produsen untuk
seolah tidak nampak perubahannya.
tetap menjalankan aksinya.
Undang-undang(UU)
Kesehatan
tahun
tembakau
tidak
diperbolehkan
untuk