ISMAFARSI NEWS 1 | страница 4

BARU bulan Desember 2012 lalu Peraturan Pemerintah(PP) no 109 tahun 2012 secara resmi disahkan, menggantikan PP no 38 tahun 1999 mengenai pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan. Penggodokan PP yang baru ini menuai perlawanan dan lobi kuat dari para industrialis produk tembakau di Indonesia. Bahkan Dari sisi publikasi yang diatur pada Pasal 27 mengenai sebelumnya uji materi dilayangkan pada Mahkamah Konstitusi pengiklanan produk tembakau tercantum banyak sekali menyangkut 2009 kewajiban dan larangan. Pada iklan-iklan peringatan durasi menyangkut sifat adiktif dari produk tembakau, yang merupakan minimal 10% waktu penayangan iklan atau 15 % dari total dasar dari Rancangan PP Pengamanan Produk Tembakau yang luas iklan. Terdapat juga perlunya tulisan 18+ pada iklan baru. Saat ini bukan hanya UU Kesehatan yang sudah digolkan, produk tembakau. Selain daripada kewajiban-kewajiban namun PP mengenai Pengamanan produk Tembakau no 38 tahun tersebut terdapat pula larangan-larangan sifat promotif, 1999 sudah direvisi dalam PP TENTANG PENGAMANAN BAHAN menyesatkan, dan penampilan rokok secara eksplisit. YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU Dari segi distribusi juga dibahas pada pasal 25 dimana BAGI KESEHATAN tahun 2012. Secara resmi produk tembakau produk akhirnya kembali ditegaskan sebagai sesuatu yang bersifat adiktif. didistribusikan kepada anak dibawah umur, wanita hamil, Hal ini nampaknya menjadi suatu pukulan telak bagi para produsen dan atau menggunakan mesin layan diri. Di pasal 50 dan industrialis rokok. produk tembakau sudah mulai dibatasi ruang legalnya Pada PP Pengamanan Tembakau yang baru ini, kontennya jauh untuk konsumsi produk tembakau, antara lain di fasilitas lebih panjang, lebih kompleks, dan lebih mengikat daripada PP pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; yang lama. PP yang baru ini dicapai atas kompromi kubu pro-rokok tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; dan antirokok, namun batasan-batasan dari produksi, distribusi, tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang publikasi, dan konsumsi produk tembakau menjadi lebih jelas. ditetapkan. Namun dibalik semua hal baik yang telah Sudah empat bulan berselang sejak dikeluarkan aturan yang baru ditetapkan, rupanya masih ada kerancuan-kerancuan dari ini, namun kenyataan mengenai pertembakauan di lapangan peraturan ini yang menjadi celah bagi para produsen untuk seolah tidak nampak perubahannya. tetap menjalankan aksinya. Undang-undang(UU) Kesehatan tahun tembakau tidak diperbolehkan untuk