peralihan hak - merger
persyaratan :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan
4. Fotokopi Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar dari PPAT
7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi
8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB 9bphtb0, bukti SSP/PPH .
WAKTU
5 (lima) hari kerja
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).
BIAYA