Informasi_Pelayanan 1 | Page 11

peralihan hak - merger

persyaratan :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan

4. Fotokopi Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi

8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB 9bphtb0, bukti SSP/PPH .

WAKTU

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).

BIAYA