GREAT ISS Mei 2021 | Page 15

GREAT PLACE
A . Ruang Dandan C . Day Care ( Tempat penitipan anak )
Setiap wanita tentunya ingin tampil cantik dan menarik di mana saja , tak terkecuali saat beraktivitas di kantor . Namun tidak semua punya kesempatan untuk dandan di rumah sebelum berangkat kerja karena ada saja alasannya . Bisa jadi karena mereka menggunakan transportasi umum atau kendaraan yang tidak tertutup seperti sepeda motor , atau tidak sempat dandan karena terburu-buru untuk berangkat kerja . Sebuah ruangan yang dikhususkan untuk dandan tentunya akan sangat baik dan sangat membantu . Jadi tidak ada lagi cerita harus catokan atau pakai lipstick dan bedak di meja kerja atau toilet .
B . Ruang Menyusui
Photo Source : freepik . com
Photo Source : freepik . com
Selain sebagai pekerja , sejatinya seorang wanita memiliki kodrat sebagai ibu . Saat kembali bekerja setelah cuti melahirkan , menjadi ibu berarti harus mempersiapkan ASI untuk anaknya . Ketersediaan ruangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No . 13 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan / atau Memerah Air Susu Ibu . Peralatan pendukung yang harus tersedia di dalamnya antara lain meja , kursi , media informasi , lemari penyimpan , dan waslap .
Photo Source : freepik . com
Ada kalanya seorang ibu tidak bisa meninggalkan anaknya di rumah saat harus pergi bekerja . Mungkin karena si anak tidak ada yang menjaga sehingga tak mungkin dan tak aman ditinggal sendirian di rumah , atau ada rencana kegiatan yang ingin dilakukan sepulang kerja . Tempat penitipan anak akan sangat membantu ibu menjaga buah hatinya , terutama di mingguminggu mendekati hari raya saat pekerja rumah tangga dan pengasuh pulang kampung .
Menurut Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ), Lenny N . Rosalin , sebagaimana dikutip dari laman berita Antaranews . com , keberadaan daycare akan meningkatkan produktivitas pekerja , bukan hanya ibu tapi juga sang ayah . Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ( UU ) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat 6 . Orang tua akan merasa tenang dan lebih fokus bekerja jika tahu anaknya berada dalam pengawasan orang yang terlatih dan terpercaya serta mudah dihubungi .
Itulah tiga contoh fasilitas yang akan mendukung wanita saat berada di tempat kerja . Bukan hanya berbentuk fisik , dukungan dalam bentuk peraturan ataupun kebijakan dalam lingkungan kerja yang ramah wanita yang dikeluarkan perusahaan juga akan menunjukkan seberapa peduli dan perhatiannya mereka dalam kesetaraan gender .***
Vol . 6 - No . 21 | Mei 2021
15