daerah
Menuju Jakarta Bebas
Macet dan Hemat Energi
Kebijakan pembatasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih tak mampu
mengatasi kemacetan Jakarta. Yang terjadi justru pemborosan, karena kendaraan
harus menempuh perjalanan lebih jauh. Bahkan, menjadi lahan baru bisnis esekesek.
Oleh Indra Maliana
P
70
Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit,
Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar
Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, dan
Jalan Hayam Wuruk.
Selain itu, ‘3 in 1’ juga diberlakukan
pada sebagian jalan umum di Jalan
Gatot Subroto antara persimpangan
Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang
Pemuda, dekat Balai Sidang Senayan,
sampai dengan persimpangan Jalan H.R.
Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto.
Aturan ‘3 in 1’ berlaku selama hari
kerja yakni mulai Senin sampai Jumat
pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.3019.00, dan tidak berlaku pada Sabtu
dan Minggu. Sistem ini mengharuskan
satu mobil ditumpangi sedikitnya tiga
penumpang bila lewat di jalan-jalan
tertentu. Jika tidak, polisi akan menilang
pemilik kendaraan tersebut.
“Saat ini, kebijakan 3-in-1 sudah
tidak efektif lagi untuk mengantisipasi
kemacetan. Kita sudah lakukan survei.
Makanya, saya pikir lebih baik kebijakan
itu dihapus saja,” kata Wakil Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,
di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin
(23/12).
Sebagai pengganti aturan ‘3 in
1’, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sesegera mungkin akan menerapkan
aturan kebijakan pembatasan
kendaraan bermotor pribadi dengan
sistem elektronik. “3 in 1 itu sudah
tidak efektif lagi, kita ingin mengganti
EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014
geoenergi/ sarwono
embatasan kendaraan di
kawasan terbatas ini tertuang
dalam Keputusan Gubernur
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 4104/2003 tanggal
23 Desember tahun 2003. Beleid yang
mengatur tentang Penetapan Kawasan
Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban
Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang
Penumpang Perkendaraan pada RuasRuas Jalan Tertentu di Provinsi DKI
Jakarta, dinilai sudah tidak efektif lagi
mengatasi simpul-simpul kemacetan
di ruas jalan ibu kota yang kian hari
bertambah parah.
Aturan yang akrab disebut ‘3 in1’ ini
berlaku di ruas jalan protokol ibu kota,
seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan