keperdataan kontraktual dengan
kontraktor pemegang suatu konsesi.
Kepastian berbisnis dan berusaha lebih
terjamin pada model ini, karena segala
aturan main bisnis pada umumnya
dikembalikan kepada ketentuan yang
sudah diatur dalam kontrak.
Model institutional governance
Model organisasi pengelolaan
dalam pengusahaan sumber daya alam
bervariasi antar negara, dan tidak ada satu
model yang cocok untuk semua keadaan
(one model does not fit for all).
Model kelembagaan sektor hulu migas
usulan pada revisi undangundang migas
Model kelembagaan untuk sektor
hulu dapat merupakan pilihan antara
tiga model, yaitu (1) Pemerintah secara
langsung menjadi pihak dalam kontrak,
(2) Pemerintah menugasi satu BUMN
Nasional, (3) Undang-undang tersebut
membentuk dan menugaskan
satu lembaga yang diberi otoritas untuk
itu.
Hingga saat ini, model yang
diterapkan di Indonesia adalah
model tiga kaki dengan pengaturan
dan ketentuan bahwa Penguasaan atas
sumber daya alam migas (mineral right)
pada Negara, Kuasa Pertambangan
(mining right) dipegang Pemerintah, yang
kemudian memberikan hak pengelolaan
dan pengusahaan (economic right) pada
Lembaga/Otoritas Migas Nasional.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah
bahwa model kelembagaan tiga kaki yang
terdiri dari Pemerintah, Lembaga/Otoritas
Migas, BUMN Nasional, merupakan model
yang tepat, harmonis, viable, reasonable,
business friendly dan memenuhi
ekspektasi mengelola migas untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai
amanat konstitusi. G
Sampe L. Purba
Spesialis Utama Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas
Beberapa kelebihan dan
kelemahan model tersebut :
Model Kelembagaan
Kekuatan
Model (1)
Ministrial
Penguasaan Negara secara langsung
dalam bisnis
Kekurangan
Terdegradasi Peran Pemegang Kedaulatan Publik
Kedudukan setara dengan Investor – Rawan gugatan
keperdataan
Kemudahan Perizinan
Eksposur komersial terhadap seluruh aset Pemerintah
Kurangnya fleksibilitas dalam transaksi komersial
Model (2)
BUMN Migas Nasional
Mengoptimalkan Privilege dan peluang
ekonomis Pemerintah
BUMN terbebani dengan Fungsi Non Komersial
Eksposur komersial terhadap seluruh aset BUMN dalam
hal ada contractual dispute
Perbenturan Kepentingan - sebagai Pemain dan Regulator
Privilege dapat terdilusi => 49%
Mengutamakan kepentingan share holders
Kerahasiaan dan keamanan data terekspose
Model (3)
Lembaga/ Otoritas
Migas Nasional
Pemegang ECONOMIC RIGHT untuk
pengelolaan migas
Konsistensi penegasan pembedaan fungsi/domain Public
Policy Formulation pada Pemerintah dgn Managerial
implementation Lembaga/ Otoritas Migas Nasional
Buffer Pemerintah terhadap Contractual/
Commercial Exposures
Fokus kepada Managerial dan Regulatory
framework
Memformulasikan dan mengawal
kebijakan Pemerintah (Petroleum
fund, penguatan Kapasitas Nasional,
Pemberdayaan Daerah)
EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014
53