Geo Energi januari 2014 | Page 53

keperdataan kontraktual dengan kontraktor pemegang suatu konsesi. Kepastian berbisnis dan berusaha lebih terjamin pada model ini, karena segala aturan main bisnis pada umumnya dikembalikan kepada ketentuan yang sudah diatur dalam kontrak. Model institutional governance Model organisasi pengelolaan dalam pengusahaan sumber daya alam bervariasi antar negara, dan tidak ada satu model yang cocok untuk semua keadaan (one model does not fit for all). Model kelembagaan sektor hulu migas usulan pada revisi undangundang migas Model kelembagaan untuk sektor hulu dapat merupakan pilihan antara tiga model, yaitu (1) Pemerintah secara langsung menjadi pihak dalam kontrak, (2) Pemerintah menugasi satu BUMN Nasional, (3) Undang-undang tersebut membentuk dan menugaskan satu lembaga yang diberi otoritas untuk itu. Hingga saat ini, model yang diterapkan di Indonesia adalah model  tiga kaki dengan pengaturan dan ketentuan bahwa Penguasaan atas sumber daya alam migas (mineral right) pada Negara, Kuasa Pertambangan (mining right) dipegang Pemerintah, yang kemudian memberikan hak pengelolaan dan pengusahaan (economic right) pada Lembaga/Otoritas Migas Nasional. Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa model kelembagaan tiga kaki yang terdiri dari Pemerintah, Lembaga/Otoritas Migas, BUMN Nasional, merupakan model yang tepat, harmonis, viable, reasonable, business friendly dan memenuhi ekspektasi mengelola migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi. G Sampe L. Purba Spesialis Utama Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Beberapa kelebihan dan kelemahan model tersebut : Model Kelembagaan Kekuatan Model (1) Ministrial Penguasaan Negara secara langsung dalam bisnis Kekurangan Terdegradasi Peran Pemegang Kedaulatan Publik Kedudukan setara dengan Investor – Rawan gugatan keperdataan   Kemudahan Perizinan   Eksposur komersial terhadap seluruh aset Pemerintah Kurangnya fleksibilitas dalam transaksi komersial Model (2) BUMN Migas Nasional Mengoptimalkan Privilege dan peluang ekonomis Pemerintah BUMN terbebani dengan Fungsi Non Komersial Eksposur komersial terhadap seluruh aset BUMN dalam hal ada contractual dispute Perbenturan Kepentingan - sebagai Pemain dan Regulator         Privilege dapat  terdilusi  => 49% Mengutamakan  kepentingan share holders Kerahasiaan dan keamanan data terekspose Model (3) Lembaga/ Otoritas Migas Nasional Pemegang ECONOMIC RIGHT untuk pengelolaan migas Konsistensi penegasan pembedaan fungsi/domain Public Policy Formulation pada Pemerintah dgn Managerial implementation Lembaga/ Otoritas Migas Nasional Buffer Pemerintah terhadap Contractual/ Commercial Exposures   Fokus kepada Managerial dan Regulatory framework   Memformulasikan dan mengawal kebijakan Pemerintah (Petroleum fund, penguatan Kapasitas Nasional, Pemberdayaan Daerah) EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014 53