Geo Energi edisi september indonesia 2013 | Page 16

Nasional dipercaya menjadi Kepala SKK Migas. Pembubaran SKK Migas Tuntutan pembubaran SKK Migas sebetulnya sering didengungkan. Bahkan, pada sidang terbuka, 13 November 2012 lalu, melalui Surat Keputusan bernomor MK No 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membubarkan BP Migas. Mahkamah membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945. Pasal yang dianulir tersebut menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. BP Migas menjalankan dua fungsi bersamaan, yakni sebagai regulator sekaligus sebagai operator migas. Tanpa pengawasan, BP Migas kemudian menjadi lembaga super body. Padahal, ada dana ratusan triliun rupiah yang beredar per tahun di sektor migas, sehingga rawan penyelewengan. Mahkamah membubarkan BP Migas karena dianggap telah melakukan inefisiensi terhadap kekayaan rakyat dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik migas. Seharusnya, seluruh aktivitas pengelolaan kegiatan hulu migas dilakukan atas seizin pemerintah. Mahkamah juga menganggap BP Migas rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan proasing. Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas atas aduan sejumlah organisasi massa dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Mereka menggugat UU Migas No. 22 tahun 2001 khusus tentang keberadaan BP Migas. Dengan pertimbangan terlalu super body, juga dispute peran regulator dan operator migas, Mahkamah memutuskan keberadaan BP Migas melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkannya. Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, Mahkamah memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. “Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan,” ujar Ketua Mahkamah Konsitusi, Mahfud MD, dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 13 November 2012. Keputusan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi. Dari sisi pemerintah, hanya dalam kurun waktu 19 jam sejak BP Migas dibubarkan, EDISI 35 / Tahun III / SEPTEMBER 2013 plasa 16 Simon Gunawan Sanjaya berita - Rudi Rubiandini. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturussi mengatakan, jika memang Rudi sudah jelas melanggar hukum apalagi dia divonis empat tahun saja maka pencopotan gelar wajib dilaksanakan. “Bukan hanya dicopot namun dia harus dipecat secara tidak hormat. Ini adalah peraturan yang berlaku secara umum,” kata Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Minggu (18/8/2013). Sementara, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menjelaskan, jabatan profesor dapat hilang apabila mereka tidak dapat memenuhi kewajiban akademiknya yang tercatat dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Edy menegaskan, dalam hal ini status profesor Rudi dapat dicopot sementara dari jabatan akademiknya sesuai dengan SK Menpan No 17/2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit. Lalu jika vonis bersalah sudah jatuh dari pengadilan maka gelar tersebut dapat hilang selamanya. Hal senada juga dikatakan Kepala Litbang dan Penelitian Pengabdian Masyarakat Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Firdaus Ali. Kata dia, jika Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang disangkakan maka gelar dan status guru besar sudah tidak pantas disandangnya. Sebelumnya Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, peraturan mengenai pencopotan gelar Guru Besar ITB bidang perminyakan ini sedang dipelajari. Dia juga mengakui tidak hafal peraturan mengenai pencopotan gelar ini meski pencopotan gelar profesor atas Rudi dapat dilakukan. Sebagaimana diketahui, Rudi yang seorang mantan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) bergelar profesor perminyakan saat masih aktif mengajar. Kemudian dia ditarik dari ITB ke BP Migas. Selanjutnya Rudi sempat menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kemudian