Geo Energi edisi september indonesia 2013 | Page 16
Nasional
dipercaya menjadi Kepala SKK
Migas.
Pembubaran SKK Migas
Tuntutan pembubaran
SKK Migas sebetulnya sering
didengungkan. Bahkan, pada
sidang terbuka, 13 November
2012 lalu, melalui Surat Keputusan
bernomor MK No 36/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi memutuskan
untuk membubarkan BP Migas.
Mahkamah membatalkan pasal 1
angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal
41 ayat 2, pasal 44, pasal 45,
pasal 48, pasal 59 huruf a dan
pasal 61 dan pasal 63 UU Migas
bertentangan dengan UU 1945.
Pasal yang dianulir tersebut
menyatakan bahwa pengelolaan
migas ini diserahkan ke BP
Migas yang merupakan wakil
dari pemerintah. BP Migas
menjalankan dua fungsi
bersamaan, yakni sebagai
regulator sekaligus sebagai
operator migas. Tanpa
pengawasan, BP Migas kemudian
menjadi lembaga super body.
Padahal, ada dana ratusan triliun
rupiah yang beredar per tahun
di sektor migas, sehingga rawan
penyelewengan.
Mahkamah membubarkan
BP Migas karena dianggap telah
melakukan inefisiensi terhadap
kekayaan rakyat dan bertindak
seolah-olah sebagai pemilik
migas. Seharusnya, seluruh
aktivitas pengelolaan kegiatan
hulu migas dilakukan atas seizin
pemerintah. Mahkamah juga
menganggap BP Migas rentan
terhadap penyalahgunaan
kekuasaan dan proasing.
Mahkamah Konstitusi
membubarkan BP Migas atas
aduan sejumlah organisasi massa
dan sejumlah tokoh nasional
(perorangan). Mereka menggugat
UU Migas No. 22 tahun 2001
khusus tentang keberadaan BP
Migas. Dengan pertimbangan
terlalu super body, juga dispute
peran regulator dan operator
migas, Mahkamah memutuskan
keberadaan BP Migas melanggar
konstitusi Undang-Undang Dasar
1945 dan membubarkannya.
Dalam masa transisi dengan
hilangnya BP Migas, Mahkamah
memerintahkan Pemerintah dan
Kementerian terkait memegang
kendali hingga terbentuknya
organ baru. “Segala hak
serta kewenangan BP Migas
dilaksanakan oleh Pemerintah
atau BUMN yang ditetapkan,”
ujar Ketua Mahkamah Konsitusi,
Mahfud MD, dalam sidang terbuka
untuk umum di Gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Selasa, 13 November 2012.
Keputusan inilah yang
kemudian menimbulkan
kontroversi. Dari sisi pemerintah,
hanya dalam kurun waktu 19
jam sejak BP Migas dibubarkan,
EDISI 35 / Tahun III / SEPTEMBER 2013
plasa
16
Simon Gunawan Sanjaya
berita -
Rudi Rubiandini. Ketua Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturussi
mengatakan, jika memang Rudi
sudah jelas melanggar hukum
apalagi dia divonis empat tahun
saja maka pencopotan gelar wajib
dilaksanakan.
“Bukan hanya dicopot namun
dia harus dipecat secara tidak
hormat. Ini adalah peraturan yang
berlaku secara umum,” kata Rektor
Universitas Hasanuddin Makassar,
Minggu (18/8/2013).
Sementara, Ketua Asosiasi
Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(Aptisi) Edy Suandi Hamid
menjelaskan, jabatan profesor
dapat hilang apabila mereka
tidak dapat memenuhi kewajiban
akademiknya yang tercatat dalam
Tridharma Perguruan Tinggi.
Edy menegaskan, dalam hal
ini status profesor Rudi dapat
dicopot sementara dari jabatan
akademiknya sesuai dengan SK
Menpan No 17/2013 tentang
Jabatan Fungsional dan Angka
Kredit. Lalu jika vonis bersalah
sudah jatuh dari pengadilan
maka gelar tersebut dapat hilang
selamanya.
Hal senada juga dikatakan
Kepala Litbang dan Penelitian
Pengabdian Masyarakat Asosiasi
Dosen Indonesia (ADI) Firdaus
Ali. Kata dia, jika Rudi sudah
ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus yang disangkakan maka
gelar dan status guru besar sudah
tidak pantas disandangnya.
Sebelumnya Mendikbud
Mohammad Nuh mengatakan,
peraturan mengenai pencopotan
gelar Guru Besar ITB bidang
perminyakan ini sedang dipelajari.
Dia juga mengakui tidak hafal
peraturan mengenai pencopotan
gelar ini meski pencopotan
gelar profesor atas Rudi dapat
dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Rudi
yang seorang mantan Guru Besar
Institut Teknologi Bandung (ITB)
bergelar profesor perminyakan
saat masih aktif mengajar.
Kemudian dia ditarik dari ITB ke
BP Migas. Selanjutnya Rudi sempat
menjabat sebagai Wakil Menteri
(Wamen) Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) hingga kemudian