Garuda Indonesia Colours Magazine June 2018 | Page 157

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL - RI PENGUMUMAN Tentang KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL MENYAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TRIWULAN II-2018 1. Sesuai UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota. 1. 2. Seperti pada Triwulan sebelumnya, kami meminta kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk dapat menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) dan Semester I (Januari-Juni) Tahun 2018. Teknis penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagai berikut : a. Bagi perusahaan yang memperoleh Perizinan Penanaman Modal dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II (April- Juni) Tahun 2018 selambat-lambatnya sudah diterima oleh BKPM, DPM-PTSP Provinsi dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota lokasi proyek pada tanggal 10 Juli 2018. b. Bagi perusahaan yang dalam tahap produksi/operasi komersial (telah ada Izin Usaha) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) Tahun 2018 selambat- lambatnya sudah diterima oleh BKPM, DPM-PTSP Provinsi dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota lokasi proyek pada tanggal 10 Juli 2018. c. Bagi perusahaan yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing Kabupaten/Kota). d. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampikan LKPM untuk setiap masing-masing bidang usaha. e. LKPM tersebut wajib disampaikan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI, DPM-PTSP Provinsi dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kantor BKPM-RI Gedung Ismail Saleh Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta 12190, atau melalui Telp/Fax. (021) 5225839, 5202046, 5225838 dan 52752268 atau e-mail [email protected] atau DPM-PTSP Provinsi dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi. Demikian pengumuman ini, untuk diketahui seluas-luasnya Jakarta, Juni 2018 Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM-RI