GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 45 / OKTOBER 2013 | Page 3

laporan utama Dimulai, Pembahasan RUU Penyiaran Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS berbincang dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat Rapat Kerja antara Komisi 1 DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas RUU Penyiaran di Senayan (23/9). FOTO: SUKANDAR Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran hendaknya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. P UTUSAN MK yang harus di­ per­ atikan itu, antara lain No h 06 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan penayangan iklan rokok di televisi, dan putus­an MK No 78 Tahun 2011 mengenai pengaturan permodalan kepemilikan asing, pemusatan kepemilikan, dan kepemilikan silang. ’’Pemerintah berpandangan bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU Penyiaran ini harus berorientasi pada perbaikan yang berbasis efisiensi dan efektifitas. Di samping itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran. Dan, penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan jati diri dan identitas bangsa,’’ tuturnya dalam raker dengan Komisi I DPR RI, Senin (23/9). Komisi I DPR RI menggelar raker tingkat I untuk memulai pembahasan awal RUU Penyiaran. Selain Menkominfo, juga menghadirkan Menkumham, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Selain Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, raker itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS. Raker membahas penjelasan DPR terhadap RUU Usul Inisiatif DPR tentang Penyiaran. Agenda berikutnya mengenai tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut dan pembahasan materinya. Menurut Tifatul, perubahan terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah seharusnya selaras dengan misi bersama, dalam menjaga keutuhan NKRI, meningkatkan pertumbuhan industri penyiaran, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, dan meningkatkan peran­ an penyiaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengawasan isi siaran. Tifatul mengatakan, RUU Penyiaran haru­ tetap menjaga atas keberagaman s isi, keberagaman kepemilikan media, yang menjadi filosofi lahirnya UU No 32 Tahun 2002. ’’Pemerintah dalam kesempatan ini mengusulkan, dalam penyelenggaraan penyiaran bahwa penyiaran semestinya diselenggarakan dalam sistem penyiaran nasionalnya, di mana spektrum frekuensi radio dikuasai oleh negara dan dikelola oleh pemerintah,’’ tegasnya. Pemerintah mendukung pembahasan dan penyelesaian RUU Penyiaran bersama DPR, sebagai upaya perbaikan regulasi penyiaran dalam negeri, agar lebih baik lagi dari saat ini. Dengan demikian, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tayangan media penyiaran dengan program-program berkualitas yang mendidik, bisa tercapai. Pemerintah, kata dia, sependapat dengan DPR bahwa pembentukan RUU Penyiaran dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. ’’Karena itu, pemerintah berpandangan serta menyarankan dalam pembahasan RUU ini nantinya kita senantiasa berpegang pada UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,’’ ujarnya. Sistem penyiaran nasional, tambah Tifatul, diselenggarakan dengan sistem penyiaran lokal, sistem stasiun jaringan dan penyiaran nasional. Sementara, jasa penyiaran secara umum terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran OKTOBER 2013 • GARDU ASPIRASI | 3