kronik
16
AGUSTUS
Jumat
16
AGUSTUS
Jumat
Keterbukaan Informasi Publik
SETIAP warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan dijamin oleh UUD. ’’Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,’’ tukas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS dalam sebuah diskusi di TVRI, Rabu (28/8). Sebagaimana diketahui, legislatif sudah memperkenalkan Undang-Undang No. 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum Indonesia yang dikeluar kan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Terdiri dari 64 pasal ini yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Salah satu sumber atau penyedia informasi publik tersebut adalah badan atau sektor publik. Keterbukaan dan transparansi informasi pada sector atau badan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Petunjuk pelaksanaan UU KIP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengertian informasi, informasi publik, dan badan publik yang tercantum pada pasal 1 dan Bab I dari UU KIP tersebut adalah sebagai berikut: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (*)
19
AGUSTUS
SENIN
29
AGUSTUS
FOTO-FOTO: SUKANDAR/AGUNG/JULPAN
KAMIS
GARASI • SEPTEMBER 2013
19