EDISI XIV Juni 2021 Kekerasan Juni 2021 | Page 50

Korban/tersangka juga berhak mengajak orang lain untuk mendukung atau mewakili saat penyidikan, seperti pasangan, rekan, atau wakil dari serikat pekerja. Tersangka bisa dikenakan skorsing jika ia berusaha mempengaruhi /­mengancam penyidik /saksi.            Langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti. Urutan wawancara adalah mewawancarai korban, saksi-saksi, lalu tersangka, yang prosesnya bisa direkam untuk mendapatkan gambaran situasi seutuh mungkin. Korban dan tersangka juga diperkenankan untuk merekam untuk mencegah kekhawatiran yang tak perlu. Selama masa wawancara, penyidik bisa dihubungi, baik oleh korban maupun oleh tersangka, untuk mengurangi ketegangan. Korban/tersangka selalu bisa mengajukan saksi baru. Saksi yang diwawancarai juga selalu bisa datang lagi karena dalam wawancara pertama bisa saja mereka masih ragu-ragu dan baru terbuka setelah melihat proses penyidikan benar-benar berjalan. Apa yang diucapkan selama wawancara tidak bisa dirahasiakan karena tujuan penyidikan adalah untuk mengambil keputusan penyidikan. Sebaliknya, penyidik tidak boleh mengungkapkan hasil perkembangan penyidikan karena itu melanggar rahasia jabatan. Informasi yang didapatkan saat penyidikan perlu dikonfirmasikan oleh pihak lain. Untuk menguatkan pembuktian, mungkin penyidik perlu meminta bantuan ahli pengumpulan bukti forensik. Jika ternyata masalah perundungan lebih berat daripada yang diduga, seperti melibatkan tindakan kriminal, perusahaan harus diberi tahu. Perusahaan kemudian akan memutuskan apakah kasus ini akan dilimpahkan kepada yang berwajib, atau tetap diteliti oleh penyidik dari perusahaan.

            Langkah ketiga adalah pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan harus didasari oleh pertimbangan rasional dan keseimbangan, baik untuk korban maupun tersangka. Laporan memuat hasil investigasi dengan ungkapan “kemungkinan besar” dan mengungkapkan alasan mengapa kemungkinan itu terjadi. Laporan juga perlu memuat kesulitan penyidikan bahwa perundungan seringkali terjadi secara tersembunyi dan saksi ragu untuk mengucapkan pernyataan yang menentang atasan /rekannya, sehingga sulit untuk mengungkapkan kebenaran secara sepenuhnya. Laporan mengungkapkan bahwa keluhan korban bisa dikonfirmasi sepenuhnya atau sebagian. Sebaliknya, jika tuduhan sama sekali tidak terbukti, maka penyidik harus mengambil keputusan bahwa tuduhan perundungan adalah palsu.             Langkah terakhir adalah penulisan laporan. Investigator mungkin perlu menulis beberapa versi laporan, misalnya jika proses perundungan melibatkan jumlah korban dan pelaku yang berbeda. Seluruh laporan, lampiran, dan bukti harus diserahkan kepada pemberi tugas investigasi. Catatan rekaman wawancara dan bukti pun perlu dilampirkan. Selain itu, penyidik seringkali diminta oleh perusahaan untuk meberikan rekomendasi untuk keputusan yang diambil. Rekomendasi yang diberikan sebaiknya tidak hanya memuat tentang rekomendasi untuk kasus, melainkan juga rekomendasi untuk perusahaan untuk pencegahan perundungan di masa depan.

50

/ A&O EDISI XIV Juni 2021