EDISI XIV Juni 2021 Kekerasan Juni 2021 | Page 23

dimana perusahaan bisa menunjukkan pada konsumen bahwa perusahaannya memiliki sertifikasi yang menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan, termasuk melindungi karyawan dari pelecehan seksual. Upaya kedua yang bisa dilakukan adalah hukum yang melarang kekerasan seksual di tempat kerja, terutama yang mendukung pelaporan pengaduan atas peristiwa pelecehan seksual. Langkah ketiga yang bisa dilakukan adalah pelatihan pencegahan pelecehan seksual. Michel Paludi & Richard Barickman menulis dalam Sexual Harassment, Work and Education: A Resource Manual for Prevention, bahwa pelatihan pencegahan pelecehan seksual bertujuan membantu peserta memahami hak dan tanggung jawab mereka di dunia kerja, mengerti bentuk perilaku yang melecehkan atau tidak melecehkan, mengetahui prosedur tentang pengusutan pelecehan seksual, serta membangun lingkungan yang

bebas dari kekerasan, juga dari pelecehan seksual pada khususnya. Penelitian dari De Cooter dkk menunjukkan bahwa budaya kerja yang solider dan yang saling mendukung baik antara sesama karyawan maupun antara atasan dengan karyawan, sangatlah efektif dalam mencegah pelecehan seksual di dunia kerja.

Pelecehan seksual di dunia kerja merupakan wujud dari diskriminasi kekuasaan yang melukai azas keadilan di dunia kerja. Ratusan ribu masyarakat Indonesia telah mengalami sendiri pelecehan seksual di pekerjaannya. Oleh karena itu ratusan ribu orang tergerak untuk memperjuangkan keadilan bagi Ibu Baiq Nuril. Presiden Jokowi mengerti akan hal ini sehingga ia tergerak untuk memberikan amnesti bagi Ibu Baiq Nuril pada 29 Juli 2019. (Aurita Zega, M.Sc. Psych., berbagai sumber)