Campus Guide Jakarta - Edisi Perdana Febuary 2015 | страница 15

sebuah pengakuan terhadap universitas yang memiliki desain dan kemampuan mencetak lulusan berdaya saing tinggi. “Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelayakan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya layak dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor,” papar Prof. Ilza Wayuni, Ketua Kopertis Wilayah III, kepada redaksi Campus Giude di Jakarta, Jumat (23/1). Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan terdiri atas dua akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan tinggi/institusi. Untuk mencapai akreditasi nasional dengan kategori baik, perguruan tinggi harus dapat memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan sesuai standar akreditasi nasional BAN PT. Salah satu standarnya adalah pembelajaran dan fasilitas di prodi atau perguruan tinggi harus memenuhi syarat. Untuk prodi setingkat S-1, misalnya, minimal harus memiliki 6 dosen tetap dengan pendidikan dosen minimal S-2, rasio dosen 1:30 untuk prodi non-eksakta dan 1:20 untuk eksakta, serta harus ada bukti memiliki anggaran minimal Rp 3,5 miliar. Perguruan tinggi yang mendapat izin akan memperoleh akreditasi minimal (akreditasi C) untuk akreditasi institusi dan prodi yang berlaku lima tahun. Setelah berjalan dua tahun, perguruan tinggi dan prodi bisa mengajukan akreditasi ke BANPT untuk peningkatan akreditasi. Evaluasi dikembangkan Ditjen Dikti bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).  Akreditasi prodi dan institusi wajib dilakukan secara berkala. ”Kami mau perguruan tinggi mengedepankan kualitas. Jika masih bisa dibina, akan diberi kesempatan sekitar satu tahun. Jika tidak, bisa diajukan untuk ditutup,” ujar Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hermawan Kresno Dipojono di Jakarta, Senin (19/1). Ketua BAN-PT Mansyur Ramly mengatakan, ada tren penurunan prodi yang tak terakreditasi. Selama periode 2001-2014 ada 546 prodi yang tidak Izin Operasi Evaluasi diri Rekomendasi penutupan Rekomendasi pembinaan terakreditasi. Hingga tahun ajaran 2013/2014, jumlahnya berkurang menjadi 291 prodi. Seharusnya, prodi yang tidak terakreditasi ditutup. ”Banyak perguruan tinggi yang abalabal (asal-asalan). Bisa dapat akreditasi karena dulu awalnya bagus, semua standar dipenuhi. Tetapi, 1-2 tahun kemudian standar menurun sehingga tidak terakreditasi. Biasanya karena dosen tetap keluar satu per satu,” ujar Mansyur. Sebuah institusi atau prodi dianggap asal-asalan apabila dalam waktu tertentu tidak ada proses pembelajaran, tetapi mahasiswa tetap membayar biaya kuliah dan mendapatkan ijazah. Perguruan tinggi asal-asalan itu kadang mengakali asesor. ”Ada yang ketika kami datang dibawa ke laboratorium yang semua alatnya masih ditutup plastik. Katanya, mereka memperbarui peralatan enam bulan sekali. Ada juga yang kasih uang atau perhiasan. Yang macam begini, langsung kami beri sanksi tidak terakreditasi,” kata Mansyur. Penting untuk mengetahui akreditasi sebelum memilih perguruan tinggi. Kampus dengan akreditas baik dijamin Permohonan akreditasi ke BAN-PT dengan melampirkan hasil evaluasi diri Pengumuman keputusan BAN-PT mengirim borang Penilaian Majelis BAN pleno Borang terisi dikirim kembali ke BAN-PT Evaluasi ulang Penilaian oleh panel Visitasi FEBRUARI 2015 | CAMPUS GUIDE 13