Campus Guide Jakarta - Edisi Perdana Febuary 2015 | страница 15
sebuah pengakuan terhadap universitas
yang memiliki desain dan kemampuan
mencetak lulusan berdaya saing tinggi.
“Jika ibarat sebuah mobil, maka
akreditasi adalah semacam keterangan
kelayakan dari sebuah badan penjamin
mutu bahwa mobil yang diproduksinya
layak dipasarkan, bahkan tidak hanya di
tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk
diekspor,” papar Prof. Ilza Wayuni, Ketua
Kopertis Wilayah III, kepada redaksi
Campus Giude di Jakarta, Jumat (23/1).
Akreditasi perguruan tinggi
dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
dan terdiri atas dua akreditasi, yaitu
akreditasi program studi (prodi) dan
akreditasi perguruan tinggi/institusi.
Untuk mencapai akreditasi nasional
dengan kategori baik, perguruan tinggi
harus dapat memenuhi berbagai kriteria
yang telah ditetapkan sesuai standar
akreditasi nasional BAN PT.
Salah satu standarnya adalah
pembelajaran dan fasilitas di prodi atau
perguruan tinggi harus memenuhi syarat.
Untuk prodi setingkat S-1, misalnya,
minimal harus memiliki 6 dosen tetap
dengan pendidikan dosen minimal S-2,
rasio dosen 1:30 untuk prodi non-eksakta
dan 1:20 untuk eksakta, serta harus ada
bukti memiliki anggaran minimal Rp 3,5
miliar. Perguruan tinggi yang mendapat
izin akan memperoleh akreditasi minimal
(akreditasi C) untuk akreditasi institusi dan
prodi yang berlaku lima tahun. Setelah
berjalan dua tahun, perguruan tinggi dan
prodi bisa mengajukan akreditasi ke BANPT untuk peningkatan akreditasi.
Evaluasi dikembangkan Ditjen Dikti
bersama dengan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi prodi dan institusi wajib
dilakukan secara berkala. ”Kami mau
perguruan tinggi mengedepankan
kualitas. Jika masih bisa dibina, akan diberi
kesempatan sekitar satu tahun. Jika tidak,
bisa diajukan untuk ditutup,” ujar Direktur
Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Hermawan Kresno
Dipojono di Jakarta, Senin (19/1).
Ketua BAN-PT Mansyur Ramly
mengatakan, ada tren penurunan prodi
yang tak terakreditasi. Selama periode
2001-2014 ada 546 prodi yang tidak
Izin Operasi
Evaluasi diri
Rekomendasi
penutupan
Rekomendasi
pembinaan
terakreditasi. Hingga tahun ajaran
2013/2014, jumlahnya berkurang menjadi
291 prodi. Seharusnya, prodi yang tidak
terakreditasi ditutup.
”Banyak perguruan tinggi yang abalabal (asal-asalan). Bisa dapat akreditasi
karena dulu awalnya bagus, semua
standar dipenuhi. Tetapi, 1-2 tahun
kemudian standar menurun sehingga
tidak terakreditasi. Biasanya karena dosen
tetap keluar satu per satu,” ujar Mansyur.
Sebuah institusi atau prodi dianggap
asal-asalan apabila dalam waktu tertentu
tidak ada proses pembelajaran, tetapi
mahasiswa tetap membayar biaya kuliah
dan mendapatkan ijazah.
Perguruan tinggi asal-asalan
itu kadang mengakali asesor. ”Ada
yang ketika kami datang dibawa ke
laboratorium yang semua alatnya
masih ditutup plastik. Katanya, mereka
memperbarui peralatan enam bulan sekali.
Ada juga yang kasih uang atau perhiasan.
Yang macam begini, langsung kami beri
sanksi tidak terakreditasi,” kata Mansyur.
Penting untuk mengetahui akreditasi
sebelum memilih perguruan tinggi.
Kampus dengan akreditas baik dijamin
Permohonan
akreditasi ke BAN-PT
dengan melampirkan
hasil evaluasi diri
Pengumuman
keputusan
BAN-PT mengirim
borang
Penilaian Majelis
BAN pleno
Borang terisi dikirim
kembali ke BAN-PT
Evaluasi ulang
Penilaian oleh panel
Visitasi
FEBRUARI 2015 | CAMPUS GUIDE
13