INFO
70
KADO ISTIMEWA BUAT KORPRI
A
wal tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia
sebagai salah satu elemen personifikasi negara,
dihadiahi sebuah kado istimewa untuk perlindungan
terhadap profesi mulianya, tentu disamping peningkatan
kompetensi dan kualifikasi dirinya. Yakni disahkannya UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Dibalik maksud baik pembuatan UU ini, yakni untuk
menjadikan PNS sebagai sosok yang berintegritas, profesional,
netral, apolitis, bebas KKN, nasionalis, dan sebagainya.
Bahwasanya UU tersebut menempatkan Pegawai Negeri Sipil,
adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya
dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik,
notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh
pabrik dan sebagainya.
Sebagaimana pengertian ASN yang termaktub dalam UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwasanya ASN itu
adalah sebuah profesi yang menyatakan bahwa : “Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”
Perlu diketahui bahwa kelahiran UU tersebut membutuhkan
perjuangan panjang dan kajian akademis yang rumit, karena
diakui bahwa PNS sebagai komunitas terbesar pelaku
birokrasi negara mempunyai resistensi yang tinggi baik dalam
pendekatan politis maupun pelayanan masyarakat apalagi jika
dengan pendekatan pelaksanaan politik administrasi negara
akan dirasakan perubahan tata kelola PNS yang sangat dinamis.
Memenuhi harapan tersebut tema HUT ke-43 Korpri tahun
ini yakni “Memperkokoh Jiwa Korps, Profesionalitas dan
Integritas Apartur Sipil Negara Sebagai Anggota Korpri
Guna Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju
Bangsa yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat” sangatlah
relevan ditengah-tengah upaya reformasi birokrasi yang
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good
governance.
Melihat pengalaman sejumlah negara menunjukan bahwa
reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai
kemajuan sebuah negara. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan
penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi
menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Reformasi birokrasi memang akan diterapkan
dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah. Mereformasi
birokrasi ke