Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 70

INFO 70 KADO ISTIMEWA BUAT KORPRI A wal tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia sebagai salah satu elemen personifikasi negara, dihadiahi sebuah kado istimewa untuk perlindungan terhadap profesi mulianya, tentu disamping peningkatan kompetensi dan kualifikasi dirinya. Yakni disahkannya UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dibalik maksud baik pembuatan UU ini, yakni untuk menjadikan PNS sebagai sosok yang berintegritas, profesional, netral, apolitis, bebas KKN, nasionalis, dan sebagainya. Bahwasanya UU tersebut menempatkan Pegawai Negeri Sipil, adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh pabrik dan sebagainya. Sebagaimana pengertian ASN yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwasanya ASN itu adalah sebuah profesi yang menyatakan bahwa : “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.” Perlu diketahui bahwa kelahiran UU tersebut membutuhkan perjuangan panjang dan kajian akademis yang rumit, karena diakui bahwa PNS sebagai komunitas terbesar pelaku birokrasi negara mempunyai resistensi yang tinggi baik dalam pendekatan politis maupun pelayanan masyarakat apalagi jika dengan pendekatan pelaksanaan politik administrasi negara akan dirasakan perubahan tata kelola PNS yang sangat dinamis. Memenuhi harapan tersebut tema HUT ke-43 Korpri tahun ini yakni “Memperkokoh Jiwa Korps, Profesionalitas dan Integritas Apartur Sipil Negara Sebagai Anggota Korpri Guna Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju Bangsa yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat” sangatlah relevan ditengah-tengah upaya reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Melihat pengalaman sejumlah negara menunjukan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah negara. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi memang akan diterapkan dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah. Mereformasi birokrasi ke