Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 44
TEKMIL
44
serta sistem peralatan lainnya. Pada tingkat yang lebih
tinggi KRI harus memenuhi persyaratan kelaikan untuk
peralatan navigasi dan komunikasi serta sistem persenjataan
ringan sehingga dapat dikategorikan pada status laik layar.
Dan kategori tertinggi KRI bila sistem persenjataan utama
pendukung fungsi asasinya telah memenuhi persyaratan
kelaikan maka KRI akan mendapatkan Sertifikat Laik Laut
dengan kategori laik tempur terbatas atau laik tempur. Jadi,
pada akhirnya hasil sertifikasi KRI itu akan diterbitkan
Sertifikat Laik Laut dengan keterangan didalamnya berupa
status KRI pada salah satu kategori Laik Tempur, Laik
Tempur Terbatas atau Laik Layar. Sedangkan untuk KRI yang
tidak laik akan dilaporkan ke komando utama, pembinaan
teknik atau pihak terkait lainnya berikut dilampirkan daftar Pemeriksaan radar cuaca Pesud
rekomendasi untuk perbaikannya.
5) Flight instrument system
6) Navigation system
Penilaian Kelaikan Materiil Pesud
7) Electrical system
Tatacara penilaian kelaikan pesawat udara dilaksanakan
8) Lighting system
melalui serangkaian pengujian meliputi pemeriksaan
9) Equipment and furnishing system
dokumen, penilaian kondisi teknis, penilaian selama
pelaksanaan ground run dan dilanjutkan dengan pelaksanaan
10) Peralatan keselamatan penerbangan
test flight. Penilaian kondisi teknis pada tahap-tahap tersebut
11) Sistem persenjataan (bila ada)
didasarkan pada pemeriksaan yang detail atas sistem peralatan
12) Optional (seperti emergency float kit and float bottle
atau sub sistem peralatan sehingga didapatkan hasil penilaian
khusus pada helikopter)
yang objektif, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pengujian dokumen meliputi pemeriksaan buku jurnal, c. Uji fungsi ground run dan test flight sesuai format
buku riwayat pemeliharaan dan laporan hasil pemeliharaan standar yang telah ditetapkan, pesawat harus lulus sehingga
dapat direkomendasikan untuk memperoleh Sertifikat Laik
berkala terakhir.
Udara.
b. Penilaian kondisi teknis pesawat udara dilaksanakan
melalui pemeriksaan kelompok/sub sistem peralatan yang
disyaratkan untuk mampu terbang yaitu harus memiliki nilai Penilaian Kelaikan Materiil Ranpur
lebih dari 90 untuk setiap peralatan pendukung atas sistem
Penilaian kelaikan kendaraan tempur dilaksanakan
peralatan, meliputi:
melalui serangkaian pengujian peralatan/sub sistem/sistem
meliputi:
1) Rangka pesawat (air frame)
a. Sistem pendukung keselamatan kendaraan tempur,
2) Power plant (engine dan propeller/rotor)
diantaranya peralatan pemadam kebakaran, peralatan
3) Engine instrument system
keselamatan personel dan sistem kuras.
4) Sistem komunikasi
b. Sistem pendukung kemampuan gerak meliputi sistem
permesinan/penggerak, sistem kelistrikan dan lampu-lampu.
c. Sistem pendukung kemampuan tempur meliputi sistem
senjata dan SKS optronic sesuai dengan jenis kendaraan
tempur serta sistem komunikasi.
Pengujian kendaraan tempur dilaksanakan di darat
berupa pengecekan pesawat-pesawat saat stasioner,
pengujian manuver kendaraan tempur di jalan dan pengujian
kekedapan kendaraan tempur di kolam uji serta memastikan
sistem kuras manual maupun dengan pompa listrik berfungsi
dengan baik. ©Letkol Laut (E) Ir.Tunggul Puliwarna, MT
Pengujian kekedapan kendaraan tempur