Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 38

HUKUM 38 Akan ke Mana Arah Pembangunan Kelautan, Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Tentang Kelautan P enetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dapat dikatakan merupakan tonggak baru dalam pembangunan kelautan Indonesia. Hal ini disebabkan banyak para ahli/pakar yang berpandangan bahwa terpuruknya pembangunan kelautan disebabkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjadi sentral dan secara komprehensif mengatur masalah kelautan yang memiliki keterpaduan berbagai kepentingan di sektor kelautan. Oleh karena itu, semestinya kendala tersebut dapat dihilangkan dengan telah ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang Kelautan ini. Adanya pertanyaan apakah Undang-Undang Kelautan dapat menjadi starting point dalam penyelenggaraan kelautan bagi kemakmuran bersama masyarakat Indonesia, akan menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi Undang-Undang tersebut. Tidak akan ada yang menyangkal bahwa letak negara Indonesia yang dua pertiga dari wilayah merupakan laut dan terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua Samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan, baik secara ekonomi maupun politik dunia. Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi di bidang kelautan. Konsep strategis terkait posisi geografis Indonesia akan selalu memberikan dampak yang menguntungkan sekaligus juga dapat mengancam kepentingan Indonesia. Posisi Indonesia akan menguntungkan apabila Indonesia dapat mengambil manfaat dengan posisi geografis tersebut, sedangkan Indonesia akan ‘rugi” jika wilayah Indonesia hanya dijadikan objek perlintasan dan hanya negaranegara sekitar yang justru mengambil manfaat tersebut. Apabila wilayah Indonesia hanya dijadikan wilayah perlintasan maka Indonesia akan terkena dampak negatif dari perlintasan tersebut. Selanjutnya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks baik masalah yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, hukum, maupun pertahanan negara.Laut merupakan salah satu medan juang dalam upaya pembangunan nasional. Undang-Undang Kelautan dan Pembangunan Nasional Undang-Undang Kelautan sebagai produk politik dan hukum yang telah ditetapkan ini mengatur, antara lain: wilayah laut; pembangunan kelautan; pengelolaan kelautan; pengembangan kelautan; pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; dan tata kelola dan kelembagaan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan kelautan sangat luas, akan tetapi apabila diperhatikan uraian dari materi di atas masih sangat umum. Hal ini sepertinya dimaksudkan sebagai Undang-Undang yang dapat memayungi peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga setelah pemberlakuan undang-undang ini dapat dipastikan semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan kelautan harus dilihat kembali dan jika perlu direvisi disesuaikan dengan Undang-Undang Kelautan ini. Disayangkan dalam Undang-Undang ini tidak ada satu klausul yang menegaskan hal ini, sehingga dapat dipastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada ataupun yang akan dibuat tidak akan mengacu pada Undang-Undang Kelautan ini. Apabila dicermati ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kelautan yang ada dalam Undang-Undang ini dapat dibagi dalam lima bidang yaitu: ruang; penyelenggaran kelautan; keamanan dan keselamatan; penegakan hukum; dan kelembagaan. Pertama, ruang hidup bangsa Indonesia berupa kepulauan dengan 10 negara tetangga merupakan ruang yang sangat penting. Dalam Undang-Undang Kelautan ditegaskan lagi hakiki wilayah nusantara dengan didasarkan pada hukum internasional yang wilayah laut dan pemanfaatannya sampai laut lepas dan kawasan dasar laut dalam. Kedua, penyelenggaraan kelautan meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kelautan, serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut. Ketiga, terkait dengan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kelautan. Keempat, mengatur tentang penegakan hukum yang memperkenalkan badan keamanan laut. Kelima, tata kelola kelembagaan terkait dengan penyelenggaraan kelautan yang lintas sektoral. Kelima bidang tersebut tentu saja membutuhkan kebijakan kelautan yang terpadu, konsisten dan berkesinambungan. Kebijakan tersebut dapat berupa kebijakan di bidang politik dengan kepemimpinan nasional yang kuat dan tegas, maka stake holder pemerintah dapat “dipaksa” untuk melaksanakan satu visi pembangunan kelautan, sehingga tidak ada lagi ego sektoral walaupun para stake holder tersebut didukung oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Selanjutnya kebijakan tersebut diterapkan pula pada politik anggaran yang tepat dan tegas, maka pembangunan kelautan antar stake holder dapat bersinergi. Sejak lama Indonesia sudah menyadari bahwa kelautan merupakan masa depan bangsa Indonesia, berbagai kebijakan