HUKUM
38
Akan ke Mana Arah Pembangunan Kelautan,
Pasca Ditetapkannya Undang-Undang
Tentang Kelautan
P
enetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan dapat dikatakan merupakan tonggak
baru dalam pembangunan kelautan Indonesia. Hal
ini disebabkan banyak para ahli/pakar yang berpandangan
bahwa terpuruknya pembangunan kelautan disebabkan tidak
ada peraturan perundang-undangan yang menjadi sentral
dan secara komprehensif mengatur masalah kelautan yang
memiliki keterpaduan berbagai kepentingan di sektor kelautan.
Oleh karena itu, semestinya kendala tersebut dapat dihilangkan
dengan telah ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang
Kelautan ini. Adanya pertanyaan apakah Undang-Undang
Kelautan dapat menjadi starting point dalam penyelenggaraan
kelautan bagi kemakmuran bersama masyarakat Indonesia,
akan menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi
Undang-Undang tersebut.
Tidak akan ada yang menyangkal bahwa letak negara
Indonesia yang dua pertiga dari wilayah merupakan laut dan
terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua
Australia dan dua Samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis
dalam percaturan, baik secara ekonomi maupun politik dunia.
Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia
memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang
tinggi di bidang kelautan. Konsep strategis terkait posisi
geografis Indonesia akan selalu memberikan dampak yang
menguntungkan sekaligus juga dapat mengancam kepentingan
Indonesia. Posisi Indonesia akan menguntungkan apabila
Indonesia dapat mengambil manfaat dengan posisi geografis
tersebut, sedangkan Indonesia akan ‘rugi” jika wilayah
Indonesia hanya dijadikan objek perlintasan dan hanya negaranegara sekitar yang justru mengambil manfaat tersebut.
Apabila wilayah Indonesia hanya dijadikan wilayah perlintasan
maka Indonesia akan terkena dampak negatif dari perlintasan
tersebut. Selanjutnya akan menimbulkan permasalahan
yang kompleks baik masalah yang berkaitan dengan bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, hukum, maupun
pertahanan negara.Laut merupakan salah satu medan juang
dalam upaya pembangunan nasional.
Undang-Undang Kelautan dan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Kelautan sebagai produk politik
dan hukum yang telah ditetapkan ini mengatur, antara
lain: wilayah laut; pembangunan kelautan; pengelolaan
kelautan; pengembangan kelautan; pengelolaan ruang laut
dan perlindungan lingkungan laut; pertahanan, keamanan,
penegakan hukum, dan keselamatan di laut; dan tata kelola
dan kelembagaan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan
kelautan sangat luas, akan tetapi apabila diperhatikan
uraian dari materi di atas masih sangat umum. Hal ini
sepertinya dimaksudkan sebagai Undang-Undang yang dapat
memayungi peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga
setelah pemberlakuan undang-undang ini dapat dipastikan
semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan kelautan harus dilihat kembali dan jika
perlu direvisi disesuaikan dengan Undang-Undang Kelautan
ini. Disayangkan dalam Undang-Undang ini tidak ada satu
klausul yang menegaskan hal ini, sehingga dapat dipastikan
bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada ataupun
yang akan dibuat tidak akan mengacu pada Undang-Undang
Kelautan ini.
Apabila
dicermati
ruang
lingkup
pengaturan
penyelenggaraan kelautan yang ada dalam Undang-Undang ini
dapat dibagi dalam lima bidang yaitu: ruang; penyelenggaran
kelautan; keamanan dan keselamatan; penegakan hukum; dan
kelembagaan. Pertama, ruang hidup bangsa Indonesia berupa
kepulauan dengan 10 negara tetangga merupakan ruang yang
sangat penting. Dalam Undang-Undang Kelautan ditegaskan
lagi hakiki wilayah nusantara dengan didasarkan pada hukum
internasional yang wilayah laut dan pemanfaatannya sampai laut
lepas dan kawasan dasar laut dalam. Kedua, penyelenggaraan
kelautan meliputi pembangunan, pengelolaan, dan
pengembangan kelautan, serta pengelolaan ruang laut dan
perlindungan lingkungan laut. Ketiga, terkait dengan keamanan
dan keselamatan dalam penyelenggaraan kelautan. Keempat,
mengatur tentang penegakan hukum yang memperkenalkan
badan keamanan laut. Kelima, tata kelola kelembagaan terkait
dengan penyelenggaraan kelautan yang lintas sektoral. Kelima
bidang tersebut tentu saja membutuhkan kebijakan kelautan
yang terpadu, konsisten dan berkesinambungan. Kebijakan
tersebut dapat berupa kebijakan di bidang politik dengan
kepemimpinan nasional yang kuat dan tegas, maka stake
holder pemerintah dapat “dipaksa” untuk melaksanakan
satu visi pembangunan kelautan, sehingga tidak ada lagi
ego sektoral walaupun para stake holder tersebut didukung
oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Selanjutnya
kebijakan tersebut diterapkan pula pada politik anggaran yang
tepat dan tegas, maka pembangunan kelautan antar stake
holder dapat bersinergi.
Sejak lama Indonesia sudah menyadari bahwa kelautan
merupakan masa depan bangsa Indonesia, berbagai kebijakan