Cakrawala Edisi 419 | Page 14

TOPIK UTAMA 14 Kasal bersama pejabat teras Mabesal berkesempatan meninjau ruang diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di ANRI, yang memadukan antara kekuatan arsip, seni dan teknologi. (kiri). Kasal secara khusus melaksanakan sesi wawancara sejarah lisan (oral history), dipandu oleh tim sejarawan ANRI. (bawah) Arti Penting Lembaga Kearsipan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembaga kearsipan berbentuk Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan dan berkedudukan di ibukota negara. Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan. Pengelolaan arsip dimaksud adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ANRI tidak hanya bermanfaat untuk mampu melihat Indonesia ke belakang, namun lebih dari itu mampu sebagai tempat acuan untuk pengambilan kebijakan mengenai berbagai program pembangunan di masa kini dan mendatang. Dalam konteks ini maka arti penting arsip antara lain sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, bukti akuntabilitas kinerja aparatur, alat bukti sah di pengadilan, memori kolektif dan jati diri bangsa, serta sebagai barang bukti pertanggungjawaban nasional. Tonggak sejarah bagi dunia kearsipan Republik Indonesia, diawali tahun 1971, yang menjadi momentum lahirnya payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Seiring perkembangan waktu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jenis layanan dan jasa kearsipan yang dapat diperoleh meliputi: konsultasi kearsipan, pembuatan sistem kearsipan, penyempurnaan sistem kearsipan, otomasi kearsipan, pembenahan/penataan arsip/ dokumen, penyimpanan dan perawatan arsip/ dokumen, alih media arsip/dokumen, reproduksi arsip/dokumen, pemeliharaan dan perawatan