TOPIK UTAMA
14
Kasal bersama pejabat teras
Mabesal berkesempatan meninjau
ruang diorama Sejarah Perjalanan
Bangsa di ANRI, yang memadukan
antara kekuatan arsip, seni dan
teknologi. (kiri). Kasal secara khusus
melaksanakan sesi wawancara sejarah
lisan (oral history), dipandu oleh tim
sejarawan ANRI. (bawah)
Arti Penting Lembaga Kearsipan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
adalah lembaga kearsipan berbentuk Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan dan
berkedudukan di ibukota negara. Penyelenggaraan
kearsipan secara nasional menjadi tanggung
jawab ANRI yang meliputi kebijakan, pembinaan
kearsipan, dan pengelolaan. Pengelolaan arsip
dimaksud adalah pengelolaan arsip dinamis dan
arsip statis. ANRI sebagai lembaga kearsipan
nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip
statis berskala nasional yang diterima dari lembaga
negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan.
Sebagai institusi yang memiliki peran penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ANRI
tidak hanya bermanfaat untuk mampu melihat
Indonesia ke belakang, namun lebih dari itu mampu
sebagai tempat acuan untuk pengambilan kebijakan
mengenai berbagai program pembangunan di masa
kini dan mendatang. Dalam konteks ini maka arti
penting arsip antara lain sebagai tulang punggung
manajemen pemerintahan dan pembangunan,
bukti akuntabilitas kinerja aparatur, alat bukti sah
di pengadilan, memori kolektif dan jati diri bangsa,
serta sebagai barang bukti pertanggungjawaban
nasional.
Tonggak sejarah bagi dunia kearsipan
Republik Indonesia, diawali tahun 1971, yang
menjadi momentum lahirnya payung hukum
berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan
Presiden No. 26 Tahun 1974 secara tegas
menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah
menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia
yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung
bertanggungjawab kepada Presiden.
Seiring perkembangan waktu, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1971 diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, yang menyatakan bahwa arsip adalah
rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat
dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jenis layanan dan jasa kearsipan yang dapat
diperoleh meliputi: konsultasi kearsipan, pembuatan
sistem kearsipan, penyempurnaan sistem kearsipan,
otomasi kearsipan, pembenahan/penataan arsip/
dokumen, penyimpanan dan perawatan arsip/
dokumen, alih media arsip/dokumen, reproduksi
arsip/dokumen, pemeliharaan dan perawatan