Buletin Privet Edisi Juni 2019 30Juni 2019 | Page 15

Panitia sembilan menagdakan rapat di rumah Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 65 jakarta pada tanggal 22 Juni malam. Rapat berjalan dengan sukar karena adanya perbedaan dan perdebatan mengenai konsep antara golongan nasionalis sekuler dan golongan nasionalis religious. Akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyepakati rumusan dasar negara yang tercantum di dalam Mukhadimah Hukum Dasar yang ditanda tangani oleh 9 angggota Panitia Sembilan itu, kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta”. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3.Persatuan Indonesia

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.