Panitia sembilan menagdakan rapat di rumah Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 65 jakarta pada tanggal 22 Juni malam. Rapat berjalan dengan sukar karena adanya perbedaan dan perdebatan mengenai konsep antara golongan nasionalis sekuler dan golongan nasionalis religious. Akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyepakati rumusan dasar negara yang tercantum di dalam Mukhadimah Hukum Dasar yang ditanda tangani oleh 9 angggota Panitia Sembilan itu, kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta”. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
2.
3.
4.
5.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.