Buletin Privet Edisi Juli 2019 (28 Juli 2019) | Page 7

Narasumber: Bella Lexmita Dorra

Perayaan dimulai dari 1992 pada tanggal 3 Desember. Alasan memilih tanggal tersebut karena ada sebuah pertemuan,dimana disitu berkumpul para persentatif dari tiap negara untuk membahas disabilitas. Disabilitas bukan definisi baku tapi ada perkembangan mengenai pengertian.

Disabilitas adalah kondisi atau fungsi berdasar pada kerusakan yang dinilai dari kelompok sekitar. Sebagai contoh dalam suatu kelompok ada satu orang menggunakan kursi roda maka terms disabilitas berfungsi disini.

Tapi karena perkembangan zaman terms disabilitas berubah lagi,mengikuti lingkungan sekitar bukan tergantung fisik orang tersebut lagi. Di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur yaitu UU 2016 No.8.

Tujuannya adalah megedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di tempat mereka tinggal. Disini juga dibahas kerangka acuan dengan level global sesuai dengan kebijakan negara tersebut bisa dibentuk dalam UU,Policy atau lainnya.

United Nation mengatur secara detail hak dan kewajiban penyandang disabilitas, dari segi kesehatan,sosial misalnya. Di Indonesia sendiri punya 3 macam undangan yang terkait penyandang disabilitas, UU No 4 1997 tapi kekeurangannya belum berperikemanusiaan,hak hak penyandang sosial masih menjadi masalah sosial,dimana negara harus memberikan santunan.

UU No 19 2011 tentang pengesahan CRPD di Indonesia sudah ada tujuan baik,pemerintah sudah mulai terbuka dan memahami hak penyandang disabilitas. Tapi disini masih belum jelas, tapi karena perjuangan aktivis munculah UU No 8 2016.

Disini teman-teman bekerja tidak sendirian tetapi ada wadahnya seperti LSM,penyandang disabilitas disini bekerja untuk memperjuangkan hak teman-teman disabilitas. Para penyandang disabilitas disini sangat senang apabila kita mau bergabung bersama untuk bekerja bersama tanpa ada diskriminasi.

PBB menyebut penyandang disabilitas adalah minoritas teresar di dunia. Di Indonesia sendiri belum ada data konkrit. Karena untuk pendataan terkadang keluarga malu untuk mengakui. Sikap masyarakat Indonesia sendiri terkadang masih sulit karena mengira bahwa disabilitas adalah kutukan,karena kurangnya edukasi. Oleh karena itu kita perlu mengedukasi pemahaman yang salah ini.

Sistem pemerintahan juga menjadi permasalahan karena terkadang pemerintah pusat membuat UU tapi implementasi tiap daerah beda. Promosi untuk peningkatan kepedulian disabilitas di negara maju sangat meriah. Dan sudah sangat melihat dari segi kenyamanan penyandang disabilitas fungsinya memudahkan disabilitas untuk menikmati segala fasilitas.