Bluebird - Mutiarabiru Mutiarabiru Magazine - Maret 2018 | Page 57

Going Places Transporter S ehari-hari, kita tidak banyak melihat orang cacat di dalam bus, kereta, atau sarana transportasi publik lainnya. Meskipun ada, kita hanya melihat satu-dua figur, dan biasanya selalu memerlukan bantuan dari orang yang mengantarnya, atau orang-orang yang secara rela membantu mereka di jalan. Namun jika kita telaah lebih jauh, jumlah penyandang disabilitas tidak bisa dianggap remeh, terutama dalam konteks penyediaan fasilitas untuk mereka pada layanan transportasi publik. Di Jakarta saja, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, jumlahnya mencapai 6.000 jiwa, dengan jumlah terbanyak di Jakarta Selatan, disusul Jakarta Barat. Sementara sarana transportasi publik yang disiapkan untuk membantu mereka masih terbilang sangat, sangat minim. Aksesibilitas di ruang publik bagi kaum disabilitas masih menjadi persoalan utama yang dihadapi saat ini. Meski telah ada seperangkat aturan hukum yang melindungi, yang terjadi pada kenyataannya belum banyak ruang publik yang mempermudah aktivitas mereka, termasuk transportasi umum. Jika didefinisikan, penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami keterbatasan diri, baik itu bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, maupun emosional. “Dengan segala kekurangan ini berarti penyandang disabilitas penting mendapatkan fasilitas yang memudahkan dan membantu ketika menggunakan transportasi umum,” ungkap Agus Pambagio yang juga menjabat Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Agus menjelaskan bahwa sistem transportasi umum masih belum maksimal dalam menyediakan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Padahal para penyandang disabilitas terus mendesak pihak operator transportasi umum untuk menyediakan fasilitas khusus bagi mereka. Agus menilai ada kelemahan yang tidak bisa dijalankan secara maksimal mengingat moda transportasi umum belum dikelola oleh badan hukum dan masih bersifat pribadi sehingga pemerintah kesulitan mengaturnya. “Teman-teman penyandang disabilitas sebetulnya sudah lama meminta operator angkutan umum untuk menyediakan fasilitas buat mereka. Sebab jumlah mereka sudah banyak. Bukan disabilitas saja, tetapi lebih pada difabel, tuna netra dan sebagainya,” tutur Agus. Sejauh ini, sambungnya, jika diamati lebih jauh, baru beberapa transportasi umum seperti kereta api dan perusahaan taksi swasta seperti Blue Bird yang mendorong perhatian terhadap penyandang disabilitas dengan menyediakan fasilitas khusus ketika Agus menjelaskan bahwa sistem transportasi umum masih belum maksimal dalam menyediakan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas. menggunakan kendaraan. Selebihnya, masih perlu diimbau dan diberi saran kuat. Untuk memaksimalkan layanan khusus ini, Agus berharap agar pemerintah segera menggerakkan sistem transportasi berbadan hukum sehingga semua transportasi umum bisa dikontrol oleh pemerintah dalam menyediakan sistem transportasi yang ramah terhadap kaum disabilitas. Selain menerapkan payung hukum yang jelas terhadap perusahaan transportasi, pemerintah bisa melakukan tekanan yang besar juga terhadap pelaku transportasi umum untuk segera menjalankannya. Belajar dari Singapura Selain menyiapkan payung hukum bagi transportasi umum, pemerintah juga mesti belajar banyak dari kesuksesan pelayanan bagi kaum disabilitas di beberapa negara, salah satu contohnya adalah Singapura. Untuk memulainya, harus menerapkan standar internasional bagi penyandang disabilitas, khususnya pada moda transportasi umum. Dengan menerapkan standar yang baik, nantinya setiap penyandang disabilitas terbantu dan bisa bergerak mandiri ketika menggunakan transportasi umum. Agus menilai sudah selayaknya transportasi umum seperti bus harus menyiapkan tempat turun-naik penumpang khusus untuk penyandang disabilitas. Selain itu, petunjuk tertulis hingga warna ubin di jalanan umum juga sangat membantu bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Ke depannya, Agus berharap agar pemerintah serius dalam menyiapkan tempat yang layak untuk penyandang disabilitas dalam transportasi umum. Ini penting karena hampir setiap tahun populasi penyandang disabilitas terus meningkat. “Sanksi juga harus tegas dan perlu ditegakkan sehingga bisa ada efek jera ketika transportasi umum tidak ramah terhadap penyandang disabilitas,” tutupnya. AKSESIBILITAS | Perlu lebih banyak akses bagi kalangan disabilitas di ruang-ruang publik. Mutiara Biru 55