Going Places
Transporter
S
ehari-hari, kita tidak banyak melihat
orang cacat di dalam bus, kereta, atau
sarana transportasi publik lainnya.
Meskipun ada, kita hanya melihat satu-dua
figur, dan biasanya selalu memerlukan
bantuan dari orang yang mengantarnya, atau
orang-orang yang secara rela membantu
mereka di jalan. Namun jika kita telaah lebih
jauh, jumlah penyandang disabilitas tidak bisa
dianggap remeh, terutama dalam konteks
penyediaan fasilitas untuk mereka pada
layanan transportasi publik.
Di Jakarta saja, sesuai data Badan Pusat
Statistik (BPS) DKI, jumlahnya mencapai 6.000
jiwa, dengan jumlah terbanyak di Jakarta
Selatan, disusul Jakarta Barat. Sementara
sarana transportasi publik yang disiapkan
untuk membantu mereka masih terbilang
sangat, sangat minim. Aksesibilitas di ruang
publik bagi kaum disabilitas masih menjadi
persoalan utama yang dihadapi saat ini. Meski
telah ada seperangkat aturan hukum yang
melindungi, yang terjadi pada kenyataannya
belum banyak ruang publik yang
mempermudah aktivitas mereka, termasuk
transportasi umum.
Jika didefinisikan, penyandang disabilitas
adalah mereka yang mengalami keterbatasan
diri, baik itu bersifat fisik, kognitif, mental,
sensorik, maupun emosional. “Dengan
segala kekurangan ini berarti penyandang
disabilitas penting mendapatkan fasilitas
yang memudahkan dan membantu ketika
menggunakan transportasi umum,”
ungkap Agus Pambagio yang juga
menjabat Wakil Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa sistem transportasi
umum masih belum maksimal dalam
menyediakan fasilitas yang ramah terhadap
penyandang disabilitas. Padahal para
penyandang disabilitas terus mendesak
pihak operator transportasi umum untuk
menyediakan fasilitas khusus bagi mereka.
Agus menilai ada kelemahan yang tidak bisa
dijalankan secara maksimal mengingat moda
transportasi umum belum dikelola oleh badan
hukum dan masih bersifat pribadi sehingga
pemerintah kesulitan mengaturnya.
“Teman-teman penyandang disabilitas
sebetulnya sudah lama meminta operator
angkutan umum untuk menyediakan fasilitas
buat mereka. Sebab jumlah mereka sudah
banyak. Bukan disabilitas saja, tetapi lebih
pada difabel, tuna netra dan sebagainya,” tutur
Agus. Sejauh ini, sambungnya, jika diamati
lebih jauh, baru beberapa transportasi umum
seperti kereta api dan perusahaan taksi
swasta seperti Blue Bird yang mendorong
perhatian terhadap penyandang disabilitas
dengan menyediakan fasilitas khusus ketika
Agus menjelaskan bahwa sistem transportasi umum masih
belum maksimal dalam menyediakan fasilitas yang ramah
terhadap penyandang disabilitas.
menggunakan kendaraan. Selebihnya, masih
perlu diimbau dan diberi saran kuat.
Untuk memaksimalkan layanan khusus ini,
Agus berharap agar pemerintah segera
menggerakkan sistem transportasi berbadan
hukum sehingga semua transportasi umum
bisa dikontrol oleh pemerintah dalam
menyediakan sistem transportasi yang ramah
terhadap kaum disabilitas.
Selain menerapkan payung hukum yang jelas
terhadap perusahaan transportasi, pemerintah
bisa melakukan tekanan yang besar juga
terhadap pelaku transportasi umum untuk
segera menjalankannya.
Belajar dari Singapura
Selain menyiapkan payung hukum bagi
transportasi umum, pemerintah juga mesti
belajar banyak dari kesuksesan pelayanan
bagi kaum disabilitas di beberapa negara,
salah satu contohnya adalah Singapura. Untuk
memulainya, harus menerapkan standar
internasional bagi penyandang disabilitas,
khususnya pada moda transportasi umum.
Dengan menerapkan standar yang baik,
nantinya setiap penyandang disabilitas
terbantu dan bisa bergerak mandiri ketika
menggunakan transportasi umum.
Agus menilai sudah selayaknya transportasi
umum seperti bus harus menyiapkan tempat
turun-naik penumpang khusus untuk
penyandang disabilitas. Selain itu, petunjuk
tertulis hingga warna ubin di jalanan umum
juga sangat membantu bagi mereka yang
memiliki keterbatasan fisik. Ke depannya,
Agus berharap agar pemerintah serius
dalam menyiapkan tempat yang layak untuk
penyandang disabilitas dalam transportasi
umum. Ini penting karena hampir setiap
tahun populasi penyandang disabilitas
terus meningkat.
“Sanksi juga harus tegas dan perlu ditegakkan
sehingga bisa ada efek jera ketika transportasi
umum tidak ramah terhadap penyandang
disabilitas,” tutupnya.
AKSESIBILITAS | Perlu lebih banyak akses bagi
kalangan disabilitas di ruang-ruang publik.
Mutiara Biru
55