DASAR KEGIATAN DAN TUJUAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pasal 12 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Mengurangi volume sampah secara signifikan, serta membangun pola penanganan sampah yang lebih aman, bernilai edukasi & ekonomi.
5