Agro Farm januari 2014 | Page 5

contents 30 INSPIRASI Cimory Riverside Te rapi Alam di Cimory Riverside 66 SAWIT Keputusan Komisi Anti Dumping Uni Eropa membebankan pungutan pajak tambahan di kisaranĀ  8-23 persen untuk produk biodiesel asal Indonesia. Ditekan Eropa, Pemerintah Cuma Bisa Ngomong Aja 73 PERTANIAN Irigasi 3,7 Juta Ha Rusak Surplus 10 juta Ton Beras Gagal Target surplus beras nasional 10 juta ton gagal. Banyak irigasi rusak. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat, dari total saluran irigasi 7,2 juta hektar (ha), seluas 3,7 juta ha rusak. e Rokok Itu Membunuhmu! kspresi Ada peringatan yang cukup menyentak di kemasan rokok. Tidak hanya rokok disebut mengakibatkan sakit, tetapi membunuh. Rokok itu membunuhmu. Ini akan diikuti dengan gambar seram, dihilangkan merk rokok, iklan di berbagai media, serta tulisan pengundang selera merokok. Ketentuan pasal 14, 15 dan 17 mengenai pencantuman peringatan kesehatan dalam PP No. 109/2012, termasuk kewajiban mencantumkan gambar bahaya merokok sebanyak 40 persen dari total kemasan. Ini berlaku paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan atau tepatnya bulan Juni 2014. Sedangkan ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 bulan sejak PP ini diundangkan. Di luar itu diatur juga mengenai pemberian sanksi administratif oleh kepala badan dalam melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar, iklan dan promosi berupa teguran, penarikan produk hingga penghentian sementara kegiatan. PP No 109 tahun 2012 memiliki arti penting menekan biaya ekonomi negara. Kementerian Kesehatan melihat negara justru dirugikan dari peredaran dan penggunaan rokok dalam aspek penerimaan negara. Tembakau di Indonesia pada tahun 2012 menyebabkan pengeluaran sebesar Rp 231,27 Triliun untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan yang mencapai Rp 2,11 triliun. Selain kehilangan produktifitas karena kematian prematur dan morbiditas dan disibilitas sebesar Rp 91,16 triliun. Besarnya biaya pengobatan adalah untuk mengobati penyakit-penyakit yang muncul akibat tembakau. Diantaranya penyakit pernapasan, jantung, pembuluh darah, stroke, kanker dan gangguan janin. Sementara pendapatan negara dari cukai tembakau hanya Rp 55 Triliun. Untuk itu pengendalian rokok merupakan salah satu upaya penghapusan kemiskinan yang nampak paling membawa hasil. Seperti diketahui, selama ini penduduk miskin paling banyak membelanjakan uang untuk rokok. Sebaliknya mereka yang paling sedikit mengalokasikan pendapatan untuk kesehatan. Sayangnya, tidak ada kemajuan berarti dalam pengendalian tembakau di Indonesia selama 2012. Perselingkuhan industri rokok, politisi, dan birokrasi masih terasa kental. Ditambah iklan rokok semakin merajalela. Tidak hanya iklan luar ruangan berukuran raksasa, namun juga sponsor rokok yang sudah merambah berbagai kegiatan hingga tingkat kampung. Rasanya PP No 109/2012 layak diperjuangkan. AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014 5