cover story
Tubagus Haryo Karbiyanto, SH
Koordinator Satuan Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA)
“Setujui FCTC
Jika Tak Ingin
Di Bawah Ethiopia”
Foto: Ist
FCTC akan menjadi bahasan penting di tahun
2014 ini. Indonesia tinggal satu-satunya
negara di Asean dan Asia Pasifik yang belum
mengaksesinya. Ethiopia tahun ini akan
melakukan itu. Dan jika sampai terjadi, maka
reputasi negeri ini akan berada di bawah
negeri itu.
S
BY tahun ini sudah bakal
lengser. Diharap sebelum
lengser meninggalkan
warisan yang baik. Itu agar
pemerintah dianggap komit
terhadap kesehatan rakyatnya, dan
SBY punya peluang untuk berperan
banyak di PBB. “Dan warisan baik
itu adalah mengaksesi FCTC,”
kata Tubagus Haryo Karbiyanto,
Koordinator Satuan Advokat Publik
untuk Pengendalian Tembakau
(SAPTA). Ocha Witnesteka
dari Agrofarm menemuinya
untuk mendiskusikan itu. Inilah
perbincangan lengkapnya.
itu mendapatkan catatan khusus,
bahwa naskah akademis dan draft
RUU-nya harus dipersiapkan oleh
Baleg secara lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan Anda
terhadap RUU Pertembakauan yang
masuk dalam Prolegnas 2014?
Bila dilihat dari perdebatan,
banyak juga dari anggota DPR yang
menolak itu. Namun, yang terjadi,
ketua sidang bapak Taufik Kurniawan
seolah-olah tidak mendengarkan
masukan-masukan atau interupsi dari
pihak lain. Sehingga, saat ini RUU itu
masuk di urutan nomer 51. Jadi itu
akan tetap lanjut di 2014. Untuk RUU
Analisa Anda tentang RUU
Pertembakauan?
RUU Pertembakauan digagas
untuk mengatur tembakau dari
hulu hingga hilir. Pemerintah tidak
perlu mengatur UU Pertembakauan
dari hulu sampai hilir. Di sektor
hulu, Indonesia sudah ada UU
tentang perkebunan dan pertanian.
Kemudian di sektor hilir indonesia
sudah ada UU perindustrian.
Yang harus diatur adalah saat
barang (rokok) telah menjadi legal,
bila diiklankan punya dampak apa?
Itulah yang harus diatur dalam
RUU Pertembakauan, terutama
pengendalian dampak tembakau
pada kesehatan.
Terkait dengan pemerintah
yang belum mengaksesi Framework
Convention On Tobacco Control
(FCTC)?
Ada 4 isu yang menjadi poin
AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014
dalam FCTC. Pertama, bagaimana
melindungi paparan rokok dari
orang lain, maka ada aturan tentang
kawasan dilarang merokok. Kedua
bagaimana mencegah perokok pemula
itu dengan melakukan pelarangan
terhadap iklan dan sponsor.
Ketiga, masyarakat itu harus
diberikan informasi yang sebenarbenarnya tentang akibat atau
pun dampak rokok, yaitu dengan
melengkapkan peringatan kesehatan
dalam bentuk gambar di bungkus
rokok.
Keempat, walaupun ini belum ada
guideline, ya bagaimana menaikkan
harga rokok setinggi-tingginya.
Sehingga warga Indonesia notabene
tingkat ekonominya tidak baik, ya
jangan mengkonsumsi itu.
FCTC ini secepatnya harus disetujui.
Saya mendapatkan informasi, bahwa
Ethiopia akan mengaksesi FCTC tahun
2014 ini. Bila Indonesia kesalip dengan
ini, maka saya tidak tahu apakah
pemerintah Indonesia itu berpihak dan
melindungi warganya? Sebetulnya
dampaknya tidak hanya untuk
kesehatan, tetapi juga untuk dampak
15