Agro Farm januari 2014 | Page 13

cover story Tulus Abadi, SH , Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) RUU Tembakau Bak Koruptor Ngatur Korupsi Foto: Bimo RUU Pertembakauan telah masuk ke dalam Program Legislasi Pemerintah (Prolegnas) 2014. Masuknya RUU itu ke dalam daftar telah mendapat persetujuan oleh Taufik Kurniawan sebagai pimpinan sidang paripurna Desember 2013 lalu. padahal, para anggota sidang banyak yang menolak tentang itu. Kendati demikian, ketua sidang tetap mengesahkan dan tidak mendengarkan masukan serta interupsi yang bermunculan. T erkait dengan itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan, bahwa pihaknya tidak menginginkan RUU itu masuk ke dalam daftar Prolegnas 2014. Itu karena secara substansi ideologi dan logika, RUU itu berpihak kepada kepentingan industri. “Saya melihat RUU Pertembakauan itu memang pro ke industri. Karena RUU itu diusulkan oleh industri rokok. Jadi pasti visi misi dan ideologinya mengusung kepentingan industri rokok 100%,” ucapnya. Tulus menjelaskan, sangat tidak logis kalau di dalam RUU Pertembakauan itu mengatur masalah konsumsi rokok. Substansinya tidak mungkin konsumsi rokok diatur oleh industri rokok itu sendiri. “Sama dengan mengatur konsumsi miras, tidak mungkin diatur oleh industri miras sendiri. Juga tentang korupsi, tidak akan mungkin para koruptor yang mengatur UU Korupsi,” kata Tulus. “Jadi dari substansi, sisi ideologis sangat tidak mungkin mengharapkan pembatasan konsumsi rokok dari perancangan UU Pertembakauan. Karena memang RUU itu dibuat oleh industri rokok melalui Baleg DPR. Oleh karena itu YLKI menolak masuknya RUU itu ke dalam Prolegnas 2014” ujar Tulus kepada AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014 Agrofarm. Tulus yang juga Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) ini menambahkan, ada beberapa alasan lain, bahwa RUU Pertembakauan harus dibatalkan. Tulus melihat RUU ini tidak memiliki naskah akademik. Kemudian subtansi di RUU ini ingin menghapus beberapa pasal di UU Kesehatan. “RUU Pertembakauan langsung masuk Prolegnas prioritas. Padahal baru tiga bulan sebelumnya diusulkan. Ini kontras dengan usulan RUU Dampak Pengendalian Tembakau yang kandas. Padahal didukung 72 persen anggota DPR,” ungkapnya. Terkait tentang merokok adalah Hak Asasi Manusia (HAM), dia 13