cover story
Tulus Abadi, SH ,
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
RUU Tembakau
Bak Koruptor
Ngatur Korupsi
Foto: Bimo
RUU Pertembakauan telah masuk ke
dalam Program Legislasi Pemerintah
(Prolegnas) 2014. Masuknya RUU
itu ke dalam daftar telah mendapat
persetujuan oleh Taufik Kurniawan
sebagai pimpinan sidang paripurna
Desember 2013 lalu. padahal, para
anggota sidang banyak yang menolak
tentang itu. Kendati demikian, ketua
sidang tetap mengesahkan dan tidak
mendengarkan masukan serta interupsi
yang bermunculan.
T
erkait dengan itu,
Pengurus Harian Yayasan
Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi menuturkan, bahwa
pihaknya tidak menginginkan
RUU itu masuk ke dalam daftar
Prolegnas 2014. Itu karena secara
substansi ideologi dan logika, RUU
itu berpihak kepada kepentingan
industri.
“Saya melihat RUU
Pertembakauan itu memang pro ke
industri. Karena RUU itu diusulkan
oleh industri rokok. Jadi pasti visi
misi dan ideologinya mengusung
kepentingan industri rokok 100%,”
ucapnya.
Tulus menjelaskan, sangat
tidak logis kalau di dalam RUU
Pertembakauan itu mengatur
masalah konsumsi rokok.
Substansinya tidak mungkin
konsumsi rokok diatur oleh industri
rokok itu sendiri. “Sama dengan
mengatur konsumsi miras, tidak
mungkin diatur oleh industri miras
sendiri. Juga tentang korupsi, tidak
akan mungkin para koruptor yang
mengatur UU Korupsi,” kata Tulus.
“Jadi dari substansi, sisi
ideologis sangat tidak mungkin
mengharapkan pembatasan
konsumsi rokok dari perancangan
UU Pertembakauan. Karena
memang RUU itu dibuat oleh
industri rokok melalui Baleg DPR.
Oleh karena itu YLKI menolak
masuknya RUU itu ke dalam
Prolegnas 2014” ujar Tulus kepada
AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014
Agrofarm.
Tulus yang juga Pengurus Komisi
Nasional Pengendalian Tembakau
(Komnas PT) ini menambahkan, ada
beberapa alasan lain, bahwa RUU
Pertembakauan harus dibatalkan.
Tulus melihat RUU ini tidak memiliki
naskah akademik. Kemudian
subtansi di RUU ini ingin menghapus
beberapa pasal di UU Kesehatan.
“RUU Pertembakauan langsung
masuk Prolegnas prioritas. Padahal
baru tiga bulan sebelumnya
diusulkan. Ini kontras dengan
usulan RUU Dampak Pengendalian
Tembakau yang kandas. Padahal
didukung 72 persen anggota DPR,”
ungkapnya.
Terkait tentang merokok adalah
Hak Asasi Manusia (HAM), dia
13